POLISI Ungkap Kasus Guru Mengaji yang Diduga Merenggut Kesucian 15 Santriwati Muridnya Sendiri !

photo author
Asof, View Jabar
- Senin, 25 Desember 2023 | 19:38 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen  menggiring tersangka  OS (46) yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada 15 Santriwati di tempatnya dia mengaji, Senin, 25 Desember 2023   (Polres Purwakarta)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menggiring tersangka OS (46) yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada 15 Santriwati di tempatnya dia mengaji, Senin, 25 Desember 2023 (Polres Purwakarta)

"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pokok, karena tersangka atau pelaku seorang pendidik,"tandasnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X