"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pokok, karena tersangka atau pelaku seorang pendidik,"tandasnya.***
"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pokok, karena tersangka atau pelaku seorang pendidik,"tandasnya.***
Sumber: Polres Purwakarta
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekiatrnya, Seni 25 Desember 2023
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekiatrnya, Senin 25 Desember 2023
DPO POLISI, Oknum Ustadz Berinisial OS (46) Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Diamankan di Mapolres Purwakarta