VIEWJABAR - Kabupaten Garut berhasil meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Penganugerahan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Awards Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta.
Dua penghargaan yang berhasil direbut yakni Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik, diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, serta Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Terbaik se-Indonesia yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Garut.
Pj. Bupati Garut Barbas Ajidin mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas diraihnya penghargaan ini, dan berharap Komunikasi juga koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten tetap terjalin utuh.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyampaikan bahwa BAZNAS Awards Tahun 2024 yang dilaksanakan BAZNAS Republik Indonesia merupakan ajang penghargaan tahunan kepada para pejabat negara yang peduli dan mendukung penuh pengelolaan zakat baik di tingkat pusat dan daerah, lalu penghargaan kepada BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lain sebagainya.
Ia mengatakan, penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik diberikan kepada 30 kabupaten dan 20 kota se-Indonesia, sedangkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Terbaik diberikan kepada 12 BAZNAS kabupaten/kota se-Indonesia, salah satu di antaranya BAZNAS Kabupaten Garut.
Disebutkan, raihan penghargaan yang disandang Kabupaten Garut, tak lepas dari kebijakan semasa Bupati Garut dijabat Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman.
Baca Juga: Anda Sering Disergap Sakit Kepala Saat Puasa, Jangan Khawatir Ini Langkah Jitu Mengatasinya
Semasa itu kedua pejabat itu telah mendukung pengelolaan zakat di Kabupaten Garut, dengan menerbitkan beberapa regulasi tentang dukungan pengelolaan zakat.
"Salah satunya yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Garut," kata Abdullah Efendi.
Menurut Abdullah, kepemimpinan Rudy-Helmi banyak mengalokasikan dana hibah kepada BAZNAS Kabupaten Garut. Dan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia.
Baca Juga: Anda Sering Disergap Sakit Kepala Saat Puasa, Jangan Khawatir Ini Langkah Jitu Mengatasinya
Bahkan, pada akhir tahun 2023, Pemkab Garut telah mengalokasikan pembangunan gedung Kantor BAZNAS Kabupaten Garut yang representatif dan peresmiannya dihadiri oleh pimpinan BAZNAS RI.
Ia berharap Penjabat (Pj) Bupati Garut dapat melanjutkan kebijakan bupati sebelumnya untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan infaq di Kabupaten Garut.
Artikel Terkait
Menparekraf Dorong Pengembangan Potensi Ekraf Singkawang Kalbar Lewat KaTa Kreatif, Simak di Sini
Dedi Mulyadi Bandingkan Harga Beras dengan Skincare di Saat Harga Beras Mahal dan Mayarakat Sedang Kesulitan, Netizen Bully Mantan Bupati Purwakarta
Masalah Finansial atau Materi Pengaruhi Kesehatan, Ini Fakta
Anda Tak Menyadari Cahaya Merah Bisa Jadi Alat Terapi Pengobatan Kesehatan Tubuh, Simak di Sini
Anda Sering Disergap Sakit Kepala Saat Puasa, Jangan Khawatir Ini Langkah Jitu Mengatasinya
Penyebab Kebakaran Pabrik Textile Kahatex Diselidiki, Kompol Roger Thomas: Bukan Gedung, itu Departemen, Ini Fakta