GMNI Datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Tuntaskan Kasus Korupsi

photo author
Budi SK, View Jabar
- Jumat, 21 Juli 2023 | 19:25 WIB
Aksi mahasiswa serukan Kejati Jabar untuk mentuntaskan kasus korupsi dan penertiban tempat hiburan malam (View Jabar.com)
Aksi mahasiswa serukan Kejati Jabar untuk mentuntaskan kasus korupsi dan penertiban tempat hiburan malam (View Jabar.com)

Disebutkan suara dari tempat hiburan malam itu terdengar ke tetangga saat penghuninya tidur sehingga mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut.

Baca Juga: Selain Menghimbau, Kapolres Juga Bagi-bagi Helm Pada Pengendara

Aril Anggrawan yang juga Ketua GMNI Bandung menyatakan aktivitas tempat hiburan malam hingga menganggu warga tersebut ada dan dari pemerintah, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB itu kan produk regulasi yang berisi persyaratan/spesifikasi yang harus dipenuhi. IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan," ujar Aril.

Dari hasil investigasi di lapangan, lanjutnya, banyak ditemukan fakta fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak dilakukan.

Baca Juga: Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Jual Kudapan Kulit Semangka

Diketahui bahwa izin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya banyak ditemukan obyek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.

Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banyak keluhan bahwa pemberitaan media di masa lalu tidak ada aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat dugaan dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

“Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan pengawasan pada instansi terkait agar bisa menanggung hal tersebut sesuai kewenangannya,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X