VIEWJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berkolaburasi dengan Polda Jabar serta Polres Bogor, terkait penertiban truk angkutan tambang di Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 November 2023.
Kolaburasi Dishub Kabupaten Bogor, Polda Jabar dan Polres Bogor, sebagai pelaksanaan Perbup 53 Tahun 2023 Tentang perubahan atas peraturan Bupati Bogor dan Perbup 120 tahun 2021 Tentang peraturan jam operasional truk angkutan tambang.
Selain itu, sebagai respon atas aduan masyarakat Parung Panjang, saat melakukan aksi Parung Panjang bersatu di depan kantor Kecamatan pada Senin, 21 November 2023 lalu.
Petugas gabungan bekerja selama 24 jam melakukan penertiban, pengawasan dan pelaksanaan jam operasional kendaraan khusus tambang pukul 22.00 - 05.00 WIB.
Dalam penertiban truk angkutan tambang, sedang dibangun juga portal pembatas di Jalan Muhammad Toha dekat Puskesmas Parung Panjang. dan portal juga akan dipasang di wilayah perbatasan yakni di desa Jagabaya.
Lokasi penertiban truk tambang
Petugas gabungan dari Dishub, Polda Jabar dan Polres Bogor melakukan penertiban truk angkutan tambang di Jalan Sudamanik, Jagabaya - Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Terlihat dalam tayangan video yang diunggah di instagram @dishub.bogorkab petugas dishub memutar balik para sopir truk yang melintas di Parung Panjang di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
Selain itu, para petugas mengarahkan para supir truk angkutan tambang, untuk memasuki kantung - kantung parkir yang sudah disediakan.
Lalu melarang semua truk angkutan tambang, memarkirkan kendaraannya pada badan jalan, sepanjang Jl Muhammad Toha Parung Panjang hingga perbatasan.***