VIEWJABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824.
Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670, dengan kenaikan 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023, Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Tanggal 20 November 2023.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.
"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," katanya.
Penetapan UMP 2024 tersebut diakui Bey, setelah mendengar masukan serta aspirasi dari asosiasi serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
"Kami mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan," katanya.
Kemudian Bey juga menyampaikan, memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Pihaknya berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, paling lambat diumumkan 30 November 2023.
"Kenaikan UMP dipastikan akan ada kenaikan UMK Kabupaten/Kota," ujarnya.
Selain itu, Bey juga berharap dengan kenaikan UMP, tidak akan ada mogok massal dari para pekerja, sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.
Artikel Terkait
Camat Parung Panjang Buka Suara atas Tuntutan Masa Pendemo, Jangan Siap - siap Doang dari Kemarin, Ini Kata Tb Ule Sulaeman !
Kondisi Tim PERSIB Dinilai Melebihi Ekspektasi, Goran Paulic: Saya Siap Bantu Tim Ini Meraih Prestasi Terbaik!
Konsumsi Nasi Merah Dicampur Nasi Putih Sangat Tidak Disarankan, Simak Faktanya!
Penerapan Video Assistant Referee (VAR) di Kompetisi Liga Indonesia, PSSI Menilai Sumber Daya Wasit di Indonesia Belum Siap
SAH ! Bahasa Indonesia Dinobatkan Menjadi Bahasa yang Dapat Digunakan Dalam Sidang UNESCO