KABAR GEMBIRA ! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Disusul Dengan Kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang Akan Ditetapkan Kemudian

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 22 November 2023 | 06:22 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen (Instagram @bey.machmudin)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen (Instagram @bey.machmudin)

VIEWJABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670, dengan kenaikan 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023, Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Tanggal 20 November 2023.

Baca Juga: UPDATE Kenaikan UMP 2024, Sedikitnya 23 dari 38 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi di Indonesia, Batas Akhir Malam ini Jam 23.59 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," katanya.

Penetapan UMP 2024 tersebut diakui Bey, setelah mendengar masukan serta aspirasi dari asosiasi serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Para Gubernur Untuk Menetapkan dan Mengumumkan UMP 2024, Ida Fauziyah : Dalam PP 51/2023 Tiga Hal yang Harus Dipahami Gubernur !

"Kami mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan," katanya.

Kemudian Bey juga menyampaikan, memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Pihaknya berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, paling lambat diumumkan 30 November 2023.

Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin : Kami Sudah Menerima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

"Kenaikan UMP dipastikan akan ada kenaikan UMK Kabupaten/Kota," ujarnya.

Selain itu, Bey juga berharap dengan kenaikan UMP, tidak akan ada mogok massal dari para pekerja, sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X