KABAR GEMBIRA ! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Disusul Dengan Kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang Akan Ditetapkan Kemudian

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 22 November 2023 | 06:22 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen (Instagram @bey.machmudin)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen (Instagram @bey.machmudin)

"Mogok Kerja, Saya harap tidaklah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !

Bey juga menegaskan, atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.***   

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X