VIEWJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat 27 November 2023.
Usulan UMK dari 27 Kabupaten/Kota diminta Disnakertrans Provinsi Jawa Barat harus sudah masuk paling lambat Senin yang akan datang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, usulan UMK dari Kabupaten/Kota diharapkan masuk paling lambat 27 November 2023.
"Sehingga ada rentang waktu untuk dibahas terlebih dahulu sebelum sampai tanggal 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," katanya.
Sehubungan dengan adanya aspirasi dari kawan-kawan serikat pekerja di DPRD Jawa Barat, yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat, berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Dalam pertemuan tersebut muncul aspirasi, Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Teppy, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden.
Diskresi dimaksud, tutur Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nanti usulan yang disampaikan bagaimana," ucapnya.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
Artikel Terkait
Konsumsi Nasi Merah Dicampur Nasi Putih Sangat Tidak Disarankan, Simak Faktanya!
Penerapan Video Assistant Referee (VAR) di Kompetisi Liga Indonesia, PSSI Menilai Sumber Daya Wasit di Indonesia Belum Siap
SAH ! Bahasa Indonesia Dinobatkan Menjadi Bahasa yang Dapat Digunakan Dalam Sidang UNESCO
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !
Permainan David da Silva dan Ciro Alves Dinilai Masih Terus Berkembang, Goran: Kinerja Lini Depan PERSIB Masih Bisa Lebih Tajam!