Disnakertrans Jabar : Usulan Kenaikan UMK Selambatnya 27 November 2023, Serikat Pekerja Geruduk DPRD Jabar Menolak Kenaikan UMP 3,57 Persen !

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 22 November 2023 | 08:19 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) meminta usulan UMK Kabupaten /Kota selambatnya 27 November 2023 (Instagram @disnakertransjabar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) meminta usulan UMK Kabupaten /Kota selambatnya 27 November 2023 (Instagram @disnakertransjabar)

VIEWJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat 27 November 2023.

Usulan UMK dari 27 Kabupaten/Kota diminta Disnakertrans Provinsi Jawa Barat harus sudah masuk paling lambat Senin yang akan datang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, usulan UMK dari Kabupaten/Kota diharapkan masuk paling lambat 27 November 2023.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Telah Diterima oleh Warga Palestina, Mayoritas Berupa Jenis Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis

"Sehingga ada rentang waktu untuk dibahas terlebih dahulu sebelum sampai tanggal 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," katanya.

Sehubungan dengan adanya aspirasi dari kawan-kawan serikat pekerja di DPRD Jawa Barat, yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat, berdasarkan PP 51 tahun 2023.

"Dalam pertemuan tersebut muncul aspirasi, Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK," ujarnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA ! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Disusul Dengan Kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang Akan Ditetapkan Kemudian

Oleh karena itu, lanjut Teppy, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden.

Diskresi dimaksud, tutur Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.

"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nanti usulan yang disampaikan bagaimana," ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Kenaikan UMP 2024, Sedikitnya 23 dari 38 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi di Indonesia, Batas Akhir Malam ini Jam 23.59 WIB

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X