Disnakertrans Jabar : Usulan Kenaikan UMK Selambatnya 27 November 2023, Serikat Pekerja Geruduk DPRD Jabar Menolak Kenaikan UMP 3,57 Persen !

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 22 November 2023 | 08:19 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) meminta usulan UMK Kabupaten /Kota selambatnya 27 November 2023 (Instagram @disnakertransjabar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) meminta usulan UMK Kabupaten /Kota selambatnya 27 November 2023 (Instagram @disnakertransjabar)

"Kami (Pemprov) Jabar sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Para Gubernur Untuk Menetapkan dan Mengumumkan UMP 2024, Ida Fauziyah : Dalam PP 51/2023 Tiga Hal yang Harus Dipahami Gubernur !

"Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," Bey menambahkan.

Terkait dengan besaran nilai kenaikan yang jauh dibandingkan dengan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan, bahwa pihaknya mengambil keputusan berdasarkan aspirasi dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

Menyusul pengumuman tersebut, perwakilan 11 serikat pekerja di Jawa Barat beraudiensi ke DPRD Provinsi Jabar terkait dengan UMP tahun 2024, yang telah diumumkan dengan kenaikan 3,57 persen.

Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin : Kami Sudah Menerima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya  mengungkapkan, bahwa ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar 3,57 persen atau sebesar Rp70.824 dari tahun 2023.

"Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang ditetapkan dengan mengacu pada PP 51 tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka,"tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X