"Kami (Pemprov) Jabar sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.
"Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," Bey menambahkan.
Terkait dengan besaran nilai kenaikan yang jauh dibandingkan dengan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan, bahwa pihaknya mengambil keputusan berdasarkan aspirasi dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
Menyusul pengumuman tersebut, perwakilan 11 serikat pekerja di Jawa Barat beraudiensi ke DPRD Provinsi Jabar terkait dengan UMP tahun 2024, yang telah diumumkan dengan kenaikan 3,57 persen.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan, bahwa ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar 3,57 persen atau sebesar Rp70.824 dari tahun 2023.
"Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang ditetapkan dengan mengacu pada PP 51 tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka,"tandasnya.***
Artikel Terkait
Konsumsi Nasi Merah Dicampur Nasi Putih Sangat Tidak Disarankan, Simak Faktanya!
Penerapan Video Assistant Referee (VAR) di Kompetisi Liga Indonesia, PSSI Menilai Sumber Daya Wasit di Indonesia Belum Siap
SAH ! Bahasa Indonesia Dinobatkan Menjadi Bahasa yang Dapat Digunakan Dalam Sidang UNESCO
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !
Permainan David da Silva dan Ciro Alves Dinilai Masih Terus Berkembang, Goran: Kinerja Lini Depan PERSIB Masih Bisa Lebih Tajam!