VIEWJABAR -Dewan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Andri Ramdhani menyampaikan, bahwa akhir akhir ini banyak laporan dari masyarakat terkait kasus yang merugikan konsumen, yang dilakukan pelaku usaha, baik leasing, perbankan, maupun lembaga atau pihak lainnya.
Andri menyebutkan, BPSK itu mempunyai aturan tersendiri. Artinya pelapor tersebut harus orang yang bersangkutan memiliki masalah, dan tidak boleh menyuruh orang lain. Terkecuali yang mempunyai masalah sakit. Bahkan, menggunakan jasa kuasa hukum pun harus advokat.
"Jadi begini, BPSK itu bukan eksekutor. Ketika ada pelaporan konsumen merasa dirugikan Ya, kami terima lalu diverifikasi. BPSK itu istilahnya pengadilan kecil lah. Kami hanya mediasi." Kata Andri seusai mendampingi Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) audensi dengan Bank Intan Jabar (BIJ) Garut terkait kesulitan masyarakat menarik uang di bank yang sahamnya milik gabungan pemda garut dan provinsi tersebut.
Baca Juga: Dari SMPN 6 Garut untuk Peradaban Bangsa.
Menurut Andri, setiap menyelesaikan masalah selalu memanggil kedua belah pihak antara pelaku usaha dengan konsumen. Hal itu penting untuk mengetahui sejauhmana permasalahan itu terjadi.
"Misalnya nasabah bank kesulitan mengambil atau menarik uangnya. Ini ada apa ? Apakah buku nasabahnya yang hilang, atau kondisi banknya tidak sehat." Ucapnya.
Begitu juga dengan kasus yang sering terjadi akhir akhir ini. Misalnya konsumen telat mencicil lalu kendaraanya diambil di jalan.
Baca Juga: Kabupaten Garut Raih Emas Pertama di Cabor Loncat Indah Putri Porprov Jabar XIV-2022
"Secara aturan ketika leasing mengambil kendaraan di jalan jelas menyalahi aturan. Kita tahu konsumen ini punya hak. Utang piutang itu pun harus jelas. Dan penyelesaian pun harus di kantor, bukan di jalan karena kami juga lembaga." Ujarnya.
Baca Juga: Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat
Andri menyebutkan, kehadiran BPSK itu setidaknya bisa membantu masyarakat yang mengalami sengketa, terutama yang paling banyak pengaduan tentang kendaraan diambil dijalan, perumahan disegel, dan lainnya.
"Alhamdulillah meskipun banyak laporan, tetapi kami. Masih bisa menyelesaikanya dengan baik dan permasalahanya pun selesai. Kita selesaika dengan solusi nya yang terbaik" Kata Andri Ramdhani, Rabu 2 Oktober 2022. (Ale M. Rizky Fauzi)***
Artikel Terkait
Jabar Baheula: Tragis, Wanita Sunda Cantik Ini Akhirnya Ditukar dengan 3 Meriam
Dedi Mulyadi: Saya Datang ke Pengadilan Agama sebagai Orang yang Kehilangan Segalanya
Bareskrim Tiba di Kediri, Direktur PT Afi Farma Malah Diperiksa BPOM, Brigjen Pol Pipit: Jadi Kami Bingung
Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat
Kabupaten Garut Raih Emas Pertama di Cabor Loncat Indah Putri Porprov Jabar XIV-2022
Doa dan Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW
Dari SMPN 6 Garut untuk Peradaban Bangsa.