VIEWJABAR - Tim Penyidik Bareskrim Polri telah tiba di pabrik farmasi PT Afi Farma di Kediri, Rabu 2 November 2022.
Namun Tim Bareskrim tak bisa memeriksa Direktur PT Afi Farma. Pasalnya, yang bersangkutan sedang dipanggil oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diberitakan, BPOM menemukan tiga produk PT. Afi Farma yang tercemar EG dan DEG, senyawa perusak ginjal.
Tiga produk farmasi PT Afi Farma yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas tersebut adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Saya Datang ke Pengadilan Agama sebagai Orang yang Kehilangan Segalanya
Adanya cemaran senyawa perusak ginjal dalam obat sirop produk PT Afi Farma terungkap setelah BPOM melakukan sampling terhadap 102 daftar produk obat sirup yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, mengatakan, pemeriksaan terhadap Afi Farma dilakukan untuk pembuktian materiil.
"Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya," kata Brigjen Pipit, Rabu dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jabar Baheula: Tragis, Wanita Sunda Cantik Ini Akhirnya Ditukar dengan 3 Meriam
Pembuktian materiil dilakukan dengan mengetahui proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.
"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," kata Brigjen Pipit lagi.
Semula, tim Bareskrim akan memeriksa Direktur PT. Afi Farma. Namun, ketika tiba di Kediri, tim belum bisa memeriksanya karena yang bersangkutan sedang diperiksa BPOM.
"Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil," ungkap Pipit masih dikutip dari Antara.
Diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Afi Farma merupakan salah satu perusahaan yang diduga melanggar pidana.
Selain PT. Afi Farma, produsen farmasi lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.***
Artikel Terkait
Harga Terbaru BBM dari Pertamina dan Shell, Ada yang Turun, Berlaku Mulai 1 November 2022
Tanggal 2 November Diperingati sebagai Hari Arwah, Ini Penjelasannya
Mengenal Afi Farma yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal Pasien, dari Pemilik hingga Kapasitas Produksi
Sederet Produk Afi Farma dari Obat hingga Kecantikan yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal
Miris, Inilah Kondisi Rumah Rohimah, ART Warga Limbangan Garut Korban Penganiayaan dan Penyekapan Majikan
Jabar Baheula: Tragis, Wanita Sunda Cantik Ini Akhirnya Ditukar dengan 3 Meriam
Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Eks Kades Tegal panjang Sukabumi Mulai Disidangkan
Dedi Mulyadi: Saya Datang ke Pengadilan Agama sebagai Orang yang Kehilangan Segalanya