VIEWJABAR - Kasus dugaan Tipikor Eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/11/22) mulai disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa bernama Muhamad Risman ini, didakwa telah melakukan dugaan korupsi APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp. Rp595.397.068, sebelumnya terdakwa sempat melarikan diri ke Tasikmalaya.
"Ya benar, hari ini adalah hari pertama kasus tipikor dengan terdakwa Muhamad Risman disidangkan di PN Tipikor Bandung," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.
Baca Juga: Jabar Baheula: Tragis, Wanita Sunda Cantik Ini Akhirnya Ditukar dengan 3 Meriam
Sebelumnya, dikabarkan klien kami sempat menjadi buronan tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi dan berhasil dibekuk di Tasikmalaya pada 16 September 2022 dan seterus menjalani pemeriksaan.
"Klien kami sempat DPO katanya, namun saya tidak mengetahui soal itu, kami pokus ke perkara persidangan yang dihadapi oleh klien kami saat ini," katanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sukabumi, tedakwa merupakan Kades Tegalpanjang periode 2013-2018 dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KABAR Gembira Loker, Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Siap Siap Buka Kuping Cara dan Persyaratannya
"Terdakwa diduga korupsi sebesar Rp. 595 juta, dan angka kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi," ujar Ira.
Masih dugaan sementara, ratusan juta rupiah tersebut, diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau kata lain yakni digunakan untuk kepentingan peribadi.
"Katanya uang Rp 595 juta itu diduga digunakan untuk bangun rumah dan modal usaha klien kami, meski demikian kita ikuti saja jalnnya persidangan, nanti kan ada fakta hukumnya seperti apa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhamad Risman Bin H Muhamad Yusuf didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dan dakwa subsider Pasal 3 Junto 18 UU Tipikor.
"Atas dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan tadi, kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk Majelis Hakim, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan namun siap dengan pembuktian," pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 2 November 2022
Tanggal 2 November Diperingati sebagai Hari Arwah, Ini Penjelasannya
Jasa Angkutan Umum Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung Manjakan Penumpang, Ini Kata Okke Meok
Mengenal Afi Farma yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal Pasien, dari Pemilik hingga Kapasitas Produksi
Sederet Produk Afi Farma dari Obat hingga Kecantikan yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal
Miris, Inilah Kondisi Rumah Rohimah, ART Warga Limbangan Garut Korban Penganiayaan dan Penyekapan Majikan
KABAR Gembira Loker, Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Siap Siap Buka Kuping Cara dan Persyaratannya
Jabar Baheula: Tragis, Wanita Sunda Cantik Ini Akhirnya Ditukar dengan 3 Meriam