Aksi KDRT di Depok Viral, Pelaku Ditangkap di Depan Swalayan, Besok Diperlihatkan ke Publik

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Minggu, 6 November 2022 | 18:29 WIB
Detik-detik pelaku KDRT akan memukul wanita berkaus hitam yang menuntun anak
Detik-detik pelaku KDRT akan memukul wanita berkaus hitam yang menuntun anak

VIEWJABAR - Seorang pria pelaku aksi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Cinere, Depok, Jawa Barat, akan diperlihatkan ke publik Senin 7 November 2022 besok.

Pria pelaku KDRT di Cinere Depok itu berhasil ditangkap di depan sebuah sawalayan oleh aparat Polsek Cinere. Ketika ditangkap, si pria hanya diam, tak berani tak melawan, apalgi ngamuk seperti kepada wanita berkaus hitam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pria pelaku KDRT telah diamankan. Peristiwa KDRT itu terjadi di Jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.

AKBP Yogen mengatakan, Senin 7 November 2022 aksi KDRT di jalanan itu akan dirilis.

Baca Juga: Ketum Moonraker Indonesia Ajak Anggotanya Berkegiatan Positif Ditengah Masyarakat

"Besok dirilis," kata AKBP Yogen dikutip dari PMJ News.

Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Tulus Handani mengatakan, pelaku berinisial MS (33) sementara wanita berkaus hitam dalam rekaman video itu adalah istrinya.

MS memukul istrinya karena kesal istrinya tak membawa uang cukup untuk biaya berobat ke dokter.

Baca Juga: Banjir Rendam Cidamar Cianjur, Tiga Rumah Hanyut, Poses Evakuasi Masih Berlangsung

"Pelaku (awalnya) bertiga istri dan anak berboncengan sepeda motor berencana mau ke tempat konsultasi dokter ketergantungan obat," ujar Iptu Tulus Handani.

Namun istrinya tak membawa uang yang cukup, sehingga pelaku emosi. Ia meminta istrinya turun dari motor bersama putrinya. Setelah istri dan anaknya turun, MS membanting motor.

Baca Juga: Kabar Duka, Rumah Guru SMPN 1 Caringin Garut Tertimbun Longsor

MS kemudian menghampiri istrinya. Usai cekcok sebentar, MS memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Namun kejadian itu segera dilerai oleh warga sekitar.

MS kini diamankan di Polres Metro Depok unit PPA. Ia terancam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X