VIEWJABAR - Menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan penggelapan, Teddy Pardiyana atau Mantan suami Almh Lina Jubaedah, ditanggapi santai pengacara Rizki Febian.
Menurut pengacara putra sulung almh Lina Jubaedah atau pihak pelapor, Bahyuni Zaili mengatakan, sikap keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU terhadap terdakwa dinilai hal yang wajar.
"Itu hak terdakwa, mau mengajukan keberatan atau tidak kaitan dakwaan tersebut, intinya kami menilai apa yang menjadi dakwaab itu sudah sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya," katanya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Mantan Suami Lina Jubaedah Ajukan Nota Keberatan
Ditemui di PN Kelas IA Bandung, Selasa (8/11/22), Bahyuni mengungkapkan, akan terus memantau jalannya persidangan kasus dugaan penggelapan ini, dan akan menghadirkan Rizki Febian selaku saksi pelapor.
"Intinya adalah, pihak saksi pelapor yakni Aa Iki (Rizki Febian) dipastikan akan menghadiri persidangan dengan agenda saksi, jadi nanti akan terungkap dengan jelas kaitan dengan peristiwa hukum tersebut," ungkapnya.
Sekedar informasi, Teddy, ayah kandung Bintang (putri bungsu almh Lina Jubaedah atau adik se ibu Rizki Febian) dilaporkan Rizki Febian terhadap Polda Jabar atas dugaan kasus penggelapan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Rabu 9 November Pukul 11.00 WIB, Kabupaten Bekasi di Puncak
"Tertanggal 22 Agustus 2022, Teddy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar, kaitan dengan dugaan penggelapan uang penjualan mobil milik Rizki Febian," ujar Bahyuni.
Tidak hanya kaitan dengan mobil saja, putra sulung dari pasangan Entis Sutisna atau Sule (Komedian) dengan almh Lina Jubaedah tersebut juga melaporkan masalah kos-kosan dan kaitan uang Rp. 5 miliar.
"Ada tiga masalah yang dilaporkan yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Innova, tapi yang membuat Pak Teddy diadili saat ini kaitan dengan kasus penggelapan dan penjualan mobil sebesar Rp. 120 juta," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Terakhir, dengan tegas Bahyuni menyebutkan, perkara ini bukan merupakan permasalahan warisan yang ditinggalkan almh Lina Jubaedah, namun tindakan Teddy menjual aset milik Rizki Febian.
"Ini bukan masalah warisan, mobil yang dipinjam dan digunakan oleh almh ibunya Rizki Febian tersebut dibeli dari uang hasil kerja Rizki, jika memang dibayarkan untuk bayar hutang almh Ibu Lina, coba dibuktikan di persidangan," pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Kota Bandung dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung Barat, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat Untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Mengungkap Pekerjaan AH Wanita Kebaya Merah dan ACS Pria Handuk Putih
Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Rabu 9 November Pukul 11.00 WIB, Kabupaten Bekasi di Puncak
Jalani Sidang Perdana, Mantan Suami Lina Jubaedah Ajukan Nota Keberatan