VIEWJABAR - Mantan suami Almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, Selasa (8/11/22) menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan penyanyi Rizky Febian.
Dalam sidang yang digelar di PN Kelas I Bandung tersebut, melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiana mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
"Kami keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan kami mengajukan eksepsi terhadap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Asep Sumirat," kata Wati Trisnawati.
Baca Juga: Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Rabu 9 November Pukul 11.00 WIB, Kabupaten Bekasi di Puncak
Ditemui usai persidangan, Wati menjelaskan inti nota keberatan yang akan disampaikan terhadap majelis hakim yakni kaitan dengan hubungan antara dugaan kasus penggelapan dengan uang senilai Rp. 5 miliar.
"Secara rinci nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya, intinya adalah kaitan hubungan perkara dugaan penggelapan dengan uang Rp. 5 miliar yang disebut dalam dakwaan," sambungnya.
Sementara itu, terhadap awak media Teddy mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu dinilai kurang dimengerti dengan perkara yang saat ini dihadapinya, sehingga mengajukan keberatan.
Baca Juga: Jadwal Shalat Kabupaten Bandung Barat, Rabu 9 November 2022
"Saya pikir pembacaan dakwan tadi dalam persidangan agak sedikit kurang dimengerti subtansi permasalahan yang tengah saya hadapi, nanti kita akan jelaskan semuanya dalam nota keberatan," ungkapnya.
Kaitan dengan setatus tahanan kota, hingga saat ini masih harus melapor terhadap penyidik Polda Jabar, namun selama persidangan, ia mengaku hanya cukup melapor terhadap pihak jaksa.
"Yang mulia hakim, setatus tahanan kota dan wajib lapor ke Polda Jabar, apakah masih melekat dan tetap lapor per hari senin?," ucapnya.
"Ya silahkan nanti dikomunikasikan terhadap JPU kaitan dengan setatus tahanan kota," jawab hakim.
Baca Juga: Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Terakhir, Teddy berterima kasih atas proses hukum yang dijalaninya yang berjalan dengan cepat, sehingga perkara yang membelitnya tersebut bisa segera terselesaikan.
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Kota Bandung dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung Barat, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat Untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 9 November 2022
Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Rabu 9 November Pukul 11.00 WIB, Kabupaten Bekasi di Puncak
Jalani Sidang Perdana, Mantan Suami Lina Jubaedah Ajukan Nota Keberatan
Teddy Ajukan Keberatan, Pengacara Rizki Febian : Hal Biasa Itu Mah..