Selain itu persyaratan dan kriteria pelamar lengkapnya bisa dilihat di tautan hhtp://bkd.jabsrprov.go.id/ ASN2022.
Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Gempa di Timur Laut Ambon
Sekedar gambaran persyaratannya adalah :
1. WNI dan memiliki kesempatan sama untuk melamar jadi pegawai ASN.
2. Belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: 24 Tahun Berdiri, Apersi Optimis Bersama Pemerintah Sukseskan Program Satu Juta Unit Rumah bagi MBR
3. Belum pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Pranurit TNI, Anggota Kepolisian RI atau sebagai pegawai swasta.
4. Tudak menjadi anggota atau pengurus partai atau politikmpraktis.
5. Sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Geger 4 Mayat di Sebuah Rumah di Kalideres, Salah Satunya Ditemukan Bersandar di Kursi Ruang Tamu
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Pelamar hanya memiliki 1 formasi kesempatan yang diminati atau dilamar.
8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan
Baca Juga: Klasemen Terbaru Porprov Jabar 2022 Jumat 11 November Hingga Pukul 07.00 WIB Hari Ini
9. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi jenis jabatan atau menggunakan 2 nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka dinyatakan gugur.***
Artikel Terkait
Klasemen Terbaru Porprov Jabar 2022 Jumat 11 November Hingga Pukul 07.00 WIB Hari Ini
Geger 4 Mayat di Sebuah Rumah di Kalideres, Salah Satunya Ditemukan Bersandar di Kursi Ruang Tamu
24 Tahun Berdiri, Apersi Optimis Bersama Pemerintah Sukseskan Program Satu Juta Unit Rumah bagi MBR
INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Gempa di Timur Laut Ambon
Pileg & Pilpres 2024, Kang Ace Hasan : Partai Golkar Jabar Siap Memenangkan Agenda Politik
Jadwal Piala Dunia 2022, Cek di Grup Mana Negara Favoritmu?
INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Gempa Utara Kota Ambon 41 Menit Lalu