Seorang Camat di Kota Bandung Dibebastugaskan Gegara Melakukan Pelecehan kepada Pegawai

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:16 WIB
Ilustrasi, seorang camat di lingkungan Pemkot Bandung dibebastugaskan dari jabatannya gara-gara melakukan pelecehan kepada pegawai (Istimewa)
Ilustrasi, seorang camat di lingkungan Pemkot Bandung dibebastugaskan dari jabatannya gara-gara melakukan pelecehan kepada pegawai (Istimewa)

VIEWJABAR - Seorang camat di Kota Bandung dibebastugaskan dari jabatannya gara-gara melakukan pelecehan terhadap pegawai.

Kejadian seorang camat dibebastugaskan dari jabatannya tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa.

Menurut Adi Junjunan, oknum camat itu dibebastugaskan dari jabatannya sebagai penegakkan disiplin terhadap pegawai di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga: Angkot di Bandung Raya akan Diganti Bus, Dimulai 2023, Ridwan Kamil Jelaskan Nasib Sopir

Laporan adanya pelecehan yang dilakukan oknum camat tersebut, lanjutnya, telah ditindaklanjuti oleh Inpektorat.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti di lapangan yang menguatkan laporan tersebut.

Menurut Adi, oknum camat itu pun sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Cara Membuat Roti Sobek Tanpa Oven, Sangat Mudah, Seratnya Empuk dan Lembut

Kini oknum camat itu sedang menantikan penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung.

"Dan untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan," katanya.

Baca Juga: Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi Gegara Konten YouTube

Jadi, ungkapnya, sejak 20 Desember 2022 lalu, oknum camat itu sudah tak lagi menjadi camat.

Pihak Pemkot Bandung oun sudah mengisi jabatan yang kosong itu dengan menetapkan seorang Pelaksana Harian Camat.

Dia adalah Kepala Bagian tata Pemerintahan Kota Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X