VIEWJABAR - Bank BJB senantiasa peduli dan ikut mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja rentan, untuk itu Bank BJB bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan peyerahan simbolis perlindungan.
Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, perlindungan pekerja merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan dalam program perlindungan pekerja rentan.
“Caranya yaitu, dengan melakukan donasi atau membayarkan iuran pekerja informal yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja,” katanya.
Ditemui awak media usai melakukan penyerahan simbolis perlindungan di Menara Bank BJB, Jalan Naripan Kota Bandung baru-baru ini, Yuddy menjelaskan, pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) diketahui masih banyak yang belum mencukupi kebutuhannya.
“Penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidupnya, dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, oleh karena itu, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BJB dapat berkontribusi pada program tersebut,” jelasnya.
Bank BJB telah berpartisipasi pada program perlindungan pekerja rentan selama 6 tahun berturut-turut, lanjut Yuddy, sejak 2016 hingga 2022 dengan jumlah peserta yang dibantu sebanyak 341.819 pekerja dengan total nilai mencapai Rp16,87 miliar.
“Melalui program perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi para pekerja, tahun 2022 ini, Bank BJB berencana melanjutkan keikut sertaan program tersebut guna menjaga hubungan baik serta mengoptimalkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK),” ujarnya.
Adapun total biaya yang akan dikeluarkan dalam partisipasi program perlindungan pekerja rentan tahun 2022 ini senilai Rp1,5 miliar dengan total peserta yang akan dilindungi sebanyak 14.880 peserta yang tersebar di wilayah Jawa Barat (60%), DKI Jakarta (20%), dan Banten (20%).
“Kami berharap para pekerja rentan bisa lebih tenang dalam bekerja karena telah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian, komitmen kami untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara, melalui program diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Waduh, BPK Jabar Sebut Ada 6 Temuan Di Lingkup Pemkot Bandung, Apa Saja ?
Sepanjang Tahun 2022, Terjadi 2.439 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jabar
Penting bagi yang Hobi Bikin Kue, Berikut 4 Jenis Oven Lengkap dengan Harga Terbaru Desember 2022
Diduga Melanggar Aturan, Delapan Jaksa dan Pegawai Kejati Jabar di Sanksi, Siapa Saja ?
Diisukan PDIP Pecah, Adian : Ya Gak Bener Lah, Kita PDI Perjuangan Kompak dan Terpimpin
Jelang Tahun Baru 2023 Dishub Garut Turunkan 150 Personel
Geledah Ruang Kerja Gubernur, Wakil, Sekda Pemprov Jatim, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Meninjau Langsung Situasi Ibadah Misa dan Malam Natal