Dukung BPJS Ketenagakerjaan, Jumlah Peserta Yang Dibantu Bank BJB Sebanyak 341.819

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Minggu, 25 Desember 2022 | 19:49 WIB
Kantor Bank BJB Jalan Naripan Beraga Kota Bandung (eko aripyanto/viewjabar)
Kantor Bank BJB Jalan Naripan Beraga Kota Bandung (eko aripyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Bank BJB senantiasa peduli dan ikut mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja rentan, untuk itu Bank BJB bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan peyerahan simbolis perlindungan.

Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, perlindungan pekerja merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan dalam program perlindungan pekerja rentan.

“Caranya yaitu, dengan melakukan donasi atau membayarkan iuran pekerja informal yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja,” katanya.

Ditemui awak media usai melakukan penyerahan simbolis perlindungan di Menara Bank BJB, Jalan Naripan Kota Bandung baru-baru ini, Yuddy menjelaskan, pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) diketahui masih banyak yang belum mencukupi kebutuhannya.

“Penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidupnya, dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, oleh karena itu, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BJB dapat berkontribusi pada program tersebut,” jelasnya.

Bank BJB telah berpartisipasi pada program perlindungan pekerja rentan selama 6 tahun berturut-turut, lanjut Yuddy, sejak 2016 hingga 2022 dengan jumlah peserta yang dibantu sebanyak 341.819 pekerja dengan total nilai mencapai Rp16,87 miliar.

“Melalui program perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi para pekerja, tahun 2022 ini, Bank BJB berencana melanjutkan keikut sertaan program tersebut guna menjaga hubungan baik serta mengoptimalkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK),” ujarnya.

Adapun total biaya yang akan dikeluarkan dalam partisipasi program perlindungan pekerja rentan tahun 2022 ini senilai Rp1,5 miliar dengan total peserta yang akan dilindungi sebanyak 14.880 peserta yang tersebar di wilayah Jawa Barat (60%), DKI Jakarta (20%), dan Banten (20%).

“Kami berharap para pekerja rentan bisa lebih tenang dalam bekerja karena telah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian, komitmen kami untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara, melalui program diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(***)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X