Informasi, Pendaftaran Anggota PPS Diperpanjang Hingga 30 Desemeber 2022

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Senin, 26 Desember 2022 | 13:50 WIB
Pendaftaran Anggota PPS Diperpanajng Sampai 30 Desember 2022 (eko aripyanto/viewjabar)
Pendaftaran Anggota PPS Diperpanajng Sampai 30 Desember 2022 (eko aripyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Pendaftaran petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa diperpanjang hingga 30 Desember 2022.

Perpanjangan pendaftaran PPS dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia menyusul diterbitkannya SK KPU RI Nomor 534 tahun 2022.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, pendaftaran PPS ini dilaksanakan secara online dan bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Baca Juga: Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor Minta Walikota dan Bupati Segera Atasi Masalah LGBT

"Dengan pendaftaran melalui online, KPU memberi kesempatan terbuka dan sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkesempatan menjadi PPS," kata Samsudin.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Bogor Divisi SDM dan Parmas, Dian A Yamin menyampaikan, proses pendaftaran masih terus berlangsung, dan jumlah pendaftar per Senin (26/12/22) kemarin sudah lebih dari 650 orang.

"Dengan diperpanjang hingga 30 Desember 2022, saya yakin pendaftar masih akan terus meningkat jumlahnya," kata Dian.

Baca Juga: Merasa Dibunuh Perlahan, Zazi Bilang Keberadaan Angkutan Online dan TMP Menyusahkan Sopir Angkot

Setelah proses pendaftaran ditutup, selanjutnya seleksi administrasi. Kemudian, mereka yang lolos administrasi akan mengikuti serangkaian tes.

"Tes tersebut meliputi tes tertulis dengan berbasis komputer atau CAT (computer assisted test) tanggal 6 sampai 11 Januari 2023, serta tes wawancara di tanggal 15 sampai 17 Januari 2023," ungkapnya.

"Untuk selanjutnya dipilih tiga anggota PPS di tiap kelurahan, secara keseluruhan KPU kota Bogor akan menetapkan 204 orang untuk bertugas menjadi PPS di 68 kelurahan," sambungnya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X