Ini 4 Syarat atau Prioritas Penerima Program KIP Kuliah, Kesempatan Di Tengah Mahalnya Biaya Kuliah

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Rabu, 5 Juni 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi ruang kelas kampus. Berikut syarat untuk mendapatkan program KIP Kuliah. (Pixabay/WOKANDAPIX)
Ilustrasi ruang kelas kampus. Berikut syarat untuk mendapatkan program KIP Kuliah. (Pixabay/WOKANDAPIX)

VIEWJABAR.COM - Biaya kuliah yang semakin mahal menjadi tantangan tersendiri bagi para calon mahasiswa terutama dari kalangan keluarga golongan ekonomi menengah ke bawah. Meski demikian masih tetap ada kesempatan dengan memanfaatkan program KIP Kuliah.

Seperti diketahui, KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Para penerima pogram tersebut adalah mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan PIP Pendidikan Tinggi ini agar mereka tetap bisa berkuliah di program studi (prodi) unggulan, baik itu di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga: Terjangkit DBD, Berikut Tips Untuk Meringankan Gejala, Salah Satunya Dengan Konsumsi Vitamin

Para penerima KIP Kuliah ini merupakan lulusan SMA atau sederajat. Mereka diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.

Meski demikian, untuk mendapatkan manfaat dari program KIP Kuliah tersebut, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas.

Prioritas pertama, yakni pemegang KIP SMA atau sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini, Simak Himbauan PVMBG Bagi Masyarakat Sekitar

Prioritas kedua, yakni keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Prioritas ketiga, yakni anak panti asuhan atau panti sosial.

Baca Juga: Tujuh Nama Muncul Sebagai Calon Walikota Bandung 2024 dan Partai Pendukungnya

Prioritas keempat, yakni dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X