VIEWJABAR.COM - Biaya kuliah yang semakin mahal menjadi tantangan tersendiri bagi para calon mahasiswa terutama dari kalangan keluarga golongan ekonomi menengah ke bawah. Meski demikian masih tetap ada kesempatan dengan memanfaatkan program KIP Kuliah.
Seperti diketahui, KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Para penerima pogram tersebut adalah mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan PIP Pendidikan Tinggi ini agar mereka tetap bisa berkuliah di program studi (prodi) unggulan, baik itu di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca Juga: Terjangkit DBD, Berikut Tips Untuk Meringankan Gejala, Salah Satunya Dengan Konsumsi Vitamin
Para penerima KIP Kuliah ini merupakan lulusan SMA atau sederajat. Mereka diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Meski demikian, untuk mendapatkan manfaat dari program KIP Kuliah tersebut, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas.
Prioritas pertama, yakni pemegang KIP SMA atau sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini, Simak Himbauan PVMBG Bagi Masyarakat Sekitar
Prioritas kedua, yakni keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga, yakni anak panti asuhan atau panti sosial.
Baca Juga: Tujuh Nama Muncul Sebagai Calon Walikota Bandung 2024 dan Partai Pendukungnya
Prioritas keempat, yakni dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).***
Artikel Terkait
Sekolah Vokasi IPB University Wujudkan Laboratorium Sosial dan Inovasi Terapan di Desa Mulyaharja Bogor
Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB University Mengelar Pengadaan Buku Bacaan, Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Desa Rejoyoso Malang Jawa Timur
IPB University Mewisuda 168 Wisudawan dan Wisudawati Sekolah Pemerintahan Desa (SPD) Kabupaten Bogor Angkatan 3 Tahun 2023
Bupati Bogor, Iwan Setiawan Melantik 347 Kepala Sekolah SD dan SMP Serta Pengawas Sekolah Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan
INILAH Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya di Sini