PPDB di Sumedang untuk Lingkungan Kemenag Berbeda Dengan Umum, Ini Penjelasannya

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Rabu, 12 Juni 2024 | 13:12 WIB
Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno saat menjelaskan proses PPDB di Lingkungan Kemenag dengan Umum pada Rabu 12 Juni 2024 (Iwan Setiawan )
Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno saat menjelaskan proses PPDB di Lingkungan Kemenag dengan Umum pada Rabu 12 Juni 2024 (Iwan Setiawan )

ViewJabar.com-- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang berjalan sama seperti di sekolah umum lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno. Ia menerangkan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Tahun ajaran 2024/ 2025 di lingkungan Kemenag Sumedang pada Rabu 12 Juni 2024.

"Jumlah Sekolah/ Madrasah Negeri dan Swasta di Lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, MI 64 sekolah, MTs 78 sekolah dan MA 27 sekolah," sebutnya.

Sedangkan untuk yang berstatus Negeri, lanjut Suwarno, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) ada 2 yakni, di Kecamatan Sumedang Selatan dan Wado. 

Baca Juga: Festival dan Bazar UMKM Tanjungsari, Promosi OPOV Ala KKN Tematik

Dan, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri ada 8 yakni, MTs Negeri 1 Cimalaka, MTs Negeri 2 Tomo, MTs Negeri 3 Situraja, MTs Negeri 4 Jatinunggal, MTs Negeri 5 Ujungjaya, MTs Negeri 6 Pamulihan, MTs Negeri 7 Buahdua, MTs Negeri Cilengkrang Wado. 

"Sedangkan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ada dua yakni di Kecamatan Sumedang Utara dan Kecamatan Cimalaka," tuturnya.

Suwarno juga menyampaikan syarat prosentase PPDB di lingkungan Kemenag Sumedang yakni, jalur prestasi 15 %, Jalur afirmasi 15 % dan inklusi 10 % dan sisanya melalui jalur reguler.

"Jadi madrasah itu penerimaannya bisa melalui jalur reguler, prestasi, afirmasi serta seleksi," katanya.

Baca Juga: Website PPDB Lancar, Bey Minta Tidak Ada Titip-titipan Orang Dalam

Ditegaskan Kasi Pendidikan Madrasah itu, masalah umur dan kuota yang terpenting. "Maksudnya daya tampung dari tiap- tiap madrasah dan sisanya masuk ke jalur reguler atau ke biasa," ujarnya.

Suwarno merinci, per rombel 28 siswa/ kelas untuk MI, MTs 32 siswa/ kelas dan MA 36 siswa/ kelas. "jadi maksimalnya segitu, kalau masalah kuotanya penuh nanti ada tambahan lagi," ungkapnya.

Ia menambahkan, tentang pendaftaran PPDB, memang sudah sejak bulan Januari sampai sekarang masih berjalan, khususnya untuk Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MANIC), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudhatul Athfal (RA).

"Nah, untuk MANIC, Madrasah Aliyah Negeri Pendidikan Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN)," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X