ViewJabar.com-- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang berjalan sama seperti di sekolah umum lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno. Ia menerangkan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Tahun ajaran 2024/ 2025 di lingkungan Kemenag Sumedang pada Rabu 12 Juni 2024.
"Jumlah Sekolah/ Madrasah Negeri dan Swasta di Lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, MI 64 sekolah, MTs 78 sekolah dan MA 27 sekolah," sebutnya.
Sedangkan untuk yang berstatus Negeri, lanjut Suwarno, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) ada 2 yakni, di Kecamatan Sumedang Selatan dan Wado.
Baca Juga: Festival dan Bazar UMKM Tanjungsari, Promosi OPOV Ala KKN Tematik
Dan, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri ada 8 yakni, MTs Negeri 1 Cimalaka, MTs Negeri 2 Tomo, MTs Negeri 3 Situraja, MTs Negeri 4 Jatinunggal, MTs Negeri 5 Ujungjaya, MTs Negeri 6 Pamulihan, MTs Negeri 7 Buahdua, MTs Negeri Cilengkrang Wado.
"Sedangkan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ada dua yakni di Kecamatan Sumedang Utara dan Kecamatan Cimalaka," tuturnya.
Suwarno juga menyampaikan syarat prosentase PPDB di lingkungan Kemenag Sumedang yakni, jalur prestasi 15 %, Jalur afirmasi 15 % dan inklusi 10 % dan sisanya melalui jalur reguler.
"Jadi madrasah itu penerimaannya bisa melalui jalur reguler, prestasi, afirmasi serta seleksi," katanya.
Baca Juga: Website PPDB Lancar, Bey Minta Tidak Ada Titip-titipan Orang Dalam
Ditegaskan Kasi Pendidikan Madrasah itu, masalah umur dan kuota yang terpenting. "Maksudnya daya tampung dari tiap- tiap madrasah dan sisanya masuk ke jalur reguler atau ke biasa," ujarnya.
Suwarno merinci, per rombel 28 siswa/ kelas untuk MI, MTs 32 siswa/ kelas dan MA 36 siswa/ kelas. "jadi maksimalnya segitu, kalau masalah kuotanya penuh nanti ada tambahan lagi," ungkapnya.
Ia menambahkan, tentang pendaftaran PPDB, memang sudah sejak bulan Januari sampai sekarang masih berjalan, khususnya untuk Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MANIC), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudhatul Athfal (RA).
"Nah, untuk MANIC, Madrasah Aliyah Negeri Pendidikan Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN)," ungkapnya.
Artikel Terkait
Izin Pesantren Al Zaytun Bisa Dibekukan Kemenag, Jika Terbukti Lakukan Hal Ini
Putusan MK Ibarat TOL dan Proses PPDB, Bima Arya : Pertanyaanya Bagaimana Ukuran Pengalaman dan Prestasi ?
Bupati Bogor, Iwan Setiawan Melantik 347 Kepala Sekolah SD dan SMP Serta Pengawas Sekolah Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan