VIEWJABAR - Izin operasional pesantren Al Zaytun di Indramayu bisa dibekukan oleh Kementrian Agama atau Kemenag jika terbukti melakukan hal ini.
Saat ini pesantren Al Zaytun sedang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia karena adanya pernyataan kontroversi dari pendiri Al Zaytun Syekh Panji Gumilang.
Belakangan ini pesantren Al Zaytun mendapatkan banyak desakan dari berbagai elemen masyarakat agar izin operasional pesantren dicabut atau dibekukan.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan pihak Kemenag bisa membekukan izin operasional pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat,
Pelanggaran berat tersebut seperti halnya menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat. Maka jika terbukti izin operasional pesantren Al Zaytun bisa dibekukan.
"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Anna Hasbie dilansir ViewJabar dari ANTARA Jumat 23 Juni 2023.
Saat ini pihak Kemenag bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu.
Hal tersebut memiliki tujuan untuk merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren Al Zaytun.
Anna Hasbie juga menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Baca Juga: Idul Adha, Lakukan Amalan Ini, Dapat Pahala Puasa Meskipun Tidak Berpuasa
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar Pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Artikel Selanjutnya
Inilah Hewan Qurban Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW, Hati Hati Jangan Salah Pilih
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Inilah Hewan Qurban Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW, Hati Hati Jangan Salah Pilih
Masih Banyak Yang Salah, Inilah Hukum Qurban di Hari Raya Idul Adha
10 Bahan yang Dapat Membuat Daging Menjadi Empuk saat Dimakan
PPDB, Sekolah Dasar Tidak Boleh Melakukan Tes Calistung, Ini Penjelasan Kemendikbud
Idul Adha, Lakukan Amalan Ini, Dapat Pahala Puasa Meskipun Tidak Berpuasa
Inilah Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Nabi Muhammad SAW Biasa Puasa 9 Hari Sebelum Idul Adha
Kerjasama Indonesia dan Tiongkok, Ini Bahasan yang Ditawarkan, Airlangga Hartarto Sebut Pemulihan Ekonomi
Daging Kambing Dam Jemaah Haji Bisa Dinikmati Masyarakat Indonesia, Baznas Kemenag dan BPKH Lakukan Ini