Izin Pesantren Al Zaytun Bisa Dibekukan Kemenag, Jika Terbukti Lakukan Hal Ini

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pondok Pesantren Al Zaytun izin operasionalnya bisa dibekukan oleh Kemenag. Saat ini masih dalam tahap pengkajian. Foto / ViewJabar / instagram /.
Pondok Pesantren Al Zaytun izin operasionalnya bisa dibekukan oleh Kemenag. Saat ini masih dalam tahap pengkajian. Foto / ViewJabar / instagram /.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna Hasbie.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: Begini Cara Meracik Minyak Asiri Agar Tidur Nyaman Hingga Terlelap

"Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu," katanya.

Nasib Pondok pesantren Al Zaytun, menurutnya, akan ditentukan setelah Kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X