Baca Juga: PPDB, Sekolah Dasar Tidak Boleh Melakukan Tes Calistung, Ini Penjelasan Kemendikbud
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna Hasbie.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: Begini Cara Meracik Minyak Asiri Agar Tidur Nyaman Hingga Terlelap
"Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu," katanya.
Nasib Pondok pesantren Al Zaytun, menurutnya, akan ditentukan setelah Kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait. ***
Sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Inilah Hewan Qurban Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW, Hati Hati Jangan Salah Pilih
Masih Banyak Yang Salah, Inilah Hukum Qurban di Hari Raya Idul Adha
10 Bahan yang Dapat Membuat Daging Menjadi Empuk saat Dimakan
PPDB, Sekolah Dasar Tidak Boleh Melakukan Tes Calistung, Ini Penjelasan Kemendikbud
Idul Adha, Lakukan Amalan Ini, Dapat Pahala Puasa Meskipun Tidak Berpuasa
Inilah Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Nabi Muhammad SAW Biasa Puasa 9 Hari Sebelum Idul Adha
Kerjasama Indonesia dan Tiongkok, Ini Bahasan yang Ditawarkan, Airlangga Hartarto Sebut Pemulihan Ekonomi
Daging Kambing Dam Jemaah Haji Bisa Dinikmati Masyarakat Indonesia, Baznas Kemenag dan BPKH Lakukan Ini