"Tidak ada puasa sunah lainnya selain puasa-puasa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW itu," kata Ustadz Oemar Mita.
Baca Juga: Kasus Stunting Dipengaruhi Empat Masalah Gizi, Apa Saja, Ini Penjelasan Kemenkes
Untuk itu puasa sunnah tersebut di bulan Rajab ini harus lebih rajin karena melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan pahalanya berlipat-lipat.
Keutamaan ibadah puasa sunnah ini kata Ustadz Oemar Mita, maka di hari kiamat nanti bisa memberikan syafaat kepada orang yang melaksanakannya.
Puasa yang dikerjakan ini, nanti di hari kiamat kata Ustadz Oemar Mita akan datang dalam bentuk mahluk yang akan membela kita atau memberi syafaat.
Baca Juga: Di Bangladesh Hampir 600 Siswa Bunuh diri Sepanjang Tahun 2022, Hal Ini Jadi Alasannya
Kata Ustadz Oemar Mita, Allah SWT menyampaikan jangan sampai pada hari kiamat nanti tidak ada puasa dalam bentuk makhluk yang membela kita atau memberi syafaat.
Untuk itu, di bulan Rajab ini karena termasuk bulan haram maka amalan puasa sunnah harus lebih diperbanyak, karena pahalanya berlipat-lipat.
Bukan hanya itu Nabi Muhammad SAW juga sering meningkatkan amalan ibadah puasa di bulan bulan haram termasuk bulan Rajab.
Penjelasan Ustadz Oemar Mita tersebut dilansir ViewJabar dari YouTube Ankaboot yang tayang pada 30 Desember 2020 .***
Artikel Terkait
Doa Agar Semua Hutang Lunas dan Menghilangkan Rasa Cemas Dari Nabi Muhammad SAW
Doa Singkat dari Nabi Muhammad SAW Agar Hutang Menggunung Bisa Segera Lunas
Bacaan Doa Setelah Mengerjakan Sholat Duha Arab dan Latin, Baca Agar Rezeki Mengalir Deras
Keutamaan Bulan Rajab, Menurut Mbah Maimoen Zubair Bulan Mulia, Maka Lakukan Amalan Ini
Keutamaan Bulan Rajab, Kata Ustadz, Nabi Muhammad SAW Meningkatkan Amalan Ini di Bulan Rajab
Sekarang Bulan Rajab, Nabi Muhammad Biasa Meningkatkan Amalan Satu Ini di Bulan Rajab
Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Intensifkan Tiga Strategi Kebijakan Ini
Jadwal Sholat Untuk Daerah Kota Tasikmalaya Khusus Hari ini Senin Januari 2023
Celta Vigo Makin Menjauh dari Garis Degradasi setelah Curi Poin atas Lawannya Athletic Bilbao
Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum, Dr HN Suryana