Waktu Pelaksanaan Haji Jadi 30 Hari, Kemenag Terus Jalin Komunikasi Dengan Pihak Arabi Saudi

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Kamis, 9 Februari 2023 | 11:18 WIB
Tahun 2023 waktu perjalanan ibadah Haji Indonesia menjadi 30 hari dsn Kemenag terus lakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi . Foto / Instagram / masjidilharammekkah /.
Tahun 2023 waktu perjalanan ibadah Haji Indonesia menjadi 30 hari dsn Kemenag terus lakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi . Foto / Instagram / masjidilharammekkah /.

VIEWJABAR - Waktu pelaksanaan ibadah Haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah untuk jemaah asal Indonesia kini menjadi 30 hari.

Waktu pelaksanaan ibadah Haji tersebut dikurangi 10 hari dari pelaksanaan ibadah Haji tahun sebelumnya dengan durasi 40 hari.

Keputusan itu telah ditetapkan oleh Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga: Gempa Turki dan Suriah, Korban Meninggal Dunia Jadi 12.000 Orang

Menurut GACA tersebut ditetapkan masa penerbangan keberangkatan jemaah Haji asal Indonesia dilakukan selama 30 hari.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyebutkan bahwa masa operasional Haji tergantung pada proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah Haji.

Jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang sesuai dengan surat edaran GACA, maka waktu pelaksanaan ibadah Haji selama 30 hari.

Baca Juga: Inilah 8 Rebusan Daun Herbal yang Baik Dalam Menurunkan Kadar Kolesterol, Simak Apa Saja?

Kuota Haji reguler untuk Indonesia pada tahun 2023 sekarang ini lebih dari 200 ribu jemaah, maka sesuai dengan aturan GACA waktu pelaksanaan Haji selama 30 hari.

"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," kata Hilman Latief dilansir dari Kemenag Kamis 9 Februari 2023.

Pada tahun 2023 sekarang ini kuota Haji Indonesia sesuai kesepakatan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah.

Baca Juga: Gempa Turki, Erdogan Akui Ada Kendala Dalam Tanggap Darurat, 13,5 Juta Orang Terdampak

Kuota jemaah tersebut antara lain 203.320 jamaah Haji reguler, 17.680 jamaah Haji khusus dan petugas Haji sebanyak 4.200 orang.

Menurut Hilman Latief, dalam surat edaran GACA, maka ada tiga kelompok masa penerbangan yang berdasarkan junt jemaah Haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X