VIEWJABAR - Penyembelihan hewan Dam pada pelaksanaan ibadah haji menjadi pembahasan dalam muktamar Haji 1444 H / 2023 M di Jeddah.
Seiring dengan terus bertambahnya jumlah jemaah yang melaksanakan ibadah Haji akan berdampak pada jumlah hewan Dam yang disembelih pada pelaksanaan ibadah Haji.
Penyembelihan hewan Dam pada pelaksanaan ibadah Haji bisa saja dilaksanakan di Indonesia, ini sebagai upaya perbaikan tata kelola layanan penyembelihan hewan Dam.
Baca Juga: Wakil Rakyat Desak Pemkab Garut Bentuk Forum CSR
Hal tersebut mengemuka dalam muktamar Haji tahun 1444 H atau 2023 yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 lalu.
Muktamar Haji yang digelar pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut mengambil tema Fiqhut-Taysiir atau kemudahan dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan.
Kegiatan muktamar Haji tersebut diikuti oleh lebih dari 70 perwakilan negara yang tiap tahun mengirim jemaah haji untuk melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi.
Baca Juga: Dinkes Garut Minta Orang Tua Waspadai Jajanan Chiki Ngebul
Sebagai pembicara dalam muktamar Haji tersebut antara lain Dr. Syauqi bin Ibrahim dari Mesir, Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman dari Turki, Dr Yusuf Bel Ma’hady dari Aljazair dan , Dr Said bin Nasheer dari rab Saudi.
Sedangkan dari Indonesia yang ikut dalam muktamar Haji tersebut adalah KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun dari NU dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA dari Muhammadiyah.
Kedua ulama yang mewakili Ormas Islam terbesar di Indonesia menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian pada Desember 2022 di Situbondo, terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan atau pembayaran hewan yang disebut Dam.
Baca Juga: Fatwa MUI tentang Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan?
Dalam kesempatan itu Gus Faiz panggilan akrab KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam.
Hewan Dam tersebut disembelih nya di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa. Pertanyaan ini menjadi masalah bersama di era kontemporer sekarang seiring dengan terjadinya berbagai perubahan.
Artikel Terkait
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa
Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Sekarang Usia Jemaah di Atas 65 Tahun Bisa Berangkat Haji
Berapa Biaya Haji Untuk Tahun 2023, Kemenag dan Komisi VIII Akan Membahasnya, Hal Ini Jadi Pertimbangan
Nitrogen Cair Bisa Memicu Terjadinya Keracunan, Kemenkes Rekomendasikan Hal Ini Untuk Pelaku Usaha
Fatwa MUI tentang Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan?
Wakil Rakyat Desak Pemkab Garut Bentuk Forum CSR
Dinkes Garut Minta Orang Tua Waspadai Jajanan Chiki Ngebul