Penyembelihan Hewan Dam Pada Ibadah Haji di Indonesia? Ini Penjelasab Ulama Indonesia Saat Muktamar Haji 2023

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Penyembelihan hewan Dam pada pelaksanaan ibadah Haji ke depan bisa saja dilakukan di Indonesia.  (View Jabar)
Ilustrasi ibadah haji. Penyembelihan hewan Dam pada pelaksanaan ibadah Haji ke depan bisa saja dilakukan di Indonesia. (View Jabar)

VIEWJABAR - Penyembelihan hewan Dam pada pelaksanaan ibadah haji menjadi pembahasan dalam muktamar Haji 1444 H / 2023 M di Jeddah.

Seiring dengan terus bertambahnya jumlah jemaah yang melaksanakan ibadah Haji akan berdampak pada jumlah hewan Dam yang disembelih pada pelaksanaan ibadah Haji.

Penyembelihan hewan Dam pada pelaksanaan ibadah Haji bisa saja dilaksanakan di Indonesia, ini sebagai upaya perbaikan tata kelola layanan penyembelihan hewan Dam.

Baca Juga: Wakil Rakyat Desak Pemkab Garut Bentuk Forum CSR

Hal tersebut mengemuka dalam muktamar Haji tahun 1444 H atau 2023 yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 lalu.

Muktamar Haji yang digelar pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut mengambil tema Fiqhut-Taysiir atau kemudahan dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan.

Kegiatan muktamar Haji tersebut diikuti oleh lebih dari 70 perwakilan negara yang tiap tahun mengirim jemaah haji untuk melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Dinkes Garut Minta Orang Tua Waspadai Jajanan Chiki Ngebul

Sebagai pembicara dalam muktamar Haji tersebut antara lain  Dr. Syauqi bin Ibrahim dari Mesir,  Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman dari Turki, Dr Yusuf Bel Ma’hady dari Aljazair dan , Dr Said bin Nasheer dari rab Saudi.

Sedangkan dari Indonesia yang ikut dalam muktamar Haji tersebut adalah KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun dari NU dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA dari Muhammadiyah.

Kedua ulama yang mewakili Ormas Islam terbesar di Indonesia menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian pada Desember 2022 di Situbondo, terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan atau pembayaran hewan yang disebut Dam.

Baca Juga: Fatwa MUI tentang Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan?

Dalam kesempatan itu Gus Faiz panggilan akrab KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam.

Hewan Dam tersebut disembelih nya di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa. Pertanyaan ini menjadi masalah bersama di era kontemporer sekarang seiring dengan terjadinya berbagai perubahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X