Baca Juga: Bey Kirim Email ke Kemendagri Soal Pengganti Arsan Latief
Hal lain yang juga disampaikan adalah keinginan BPD untuk bisa difasilitasi melakukan pinjaman kepada Bank Sumedang dengan agunan SK BPD.
Selain itu harapan BPD untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang No 3 tahun 2024 pasal 62 huruf f, tentang Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatab ketenagakerjaan.
"Alhamdulilah, dalam audiensi tersebut respons Pak PJ sangat luar biasa," kata Asep.
Pemotongan intensif
Sementara itu juga diperoleh informasi bahwa sejumlah desa di Sumedang telah melakukan pemotongan intensif anggota BPD, sehingga tidak sesuai denga peraturan bupati.
Menurut sebuah perbup, ketua BPD mendapat intensif sebesar Rp750 ribu, wakil Rp650 dan anggota Rp550. Namun faktanya, yang diterima BPD di beberapa desa ada pengurangan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Menurut informasi, hal itu juga disampaikan FK BPD Sumedang, untuk segera ditindaklanjuti. ***