VIEWJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengirim email ke Kementerian Dalam Negeri terkait kelanjutan nasib Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief yang menjadi tersangka kasus korupsi Pembangunan pasar Cigasong Majalengka
"Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," ujar Bey mengomentari kasus Arsan Latief, Rabu 5 Juni 2024.
Seperti diketahui, beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief menjadi tersangka kasus korupsi pembanguna Pasar Cigasong Majalengka.
Baca Juga: Ini 4 Syarat atau Prioritas Penerima Program KIP Kuliah, Kesempatan Di Tengah Mahalnya Biaya Kuliah
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.
Lebih jauh Bey menyebutkan, meski sudah melayangkan surat elektronik ke Kementerian Dalam Negerim namun pihaknya mengaku belum menerima arahan lebih lanjut untuk kasus Arsan Latief tersebut.
“Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini, Simak Himbauan PVMBG Bagi Masyarakat Sekitar
Bey juga meminta jajaran Pemkab Bandung Barat untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat. "(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat," katanya.
Bey juga menegaskan bahwa apa yang menimpa Arsan Latief bukan pada kapasitasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat melainkan pada jabatan sebelum Arsan Latief dilantik menjadi PJ Bupati Bandung Barat.
Pada proyek Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Arsan Latief bermuslihat dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelas Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Saat melakukan muslihat pengkondisikan proses lelang tersebut, Arsan Latief menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.
Artikel Terkait
GMNI Datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Tuntaskan Kasus Korupsi
Kasus Korupsi Kementerian Pertanian, KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka