Hari Ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hadap Presiden Nyatakan Surat Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 20:52 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya terkait persoalan hukum (instagram @syasinlimpo)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya terkait persoalan hukum (instagram @syasinlimpo)

VIEWJABAR - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan surat mengundurkan diri dari kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Kamis 5 Oktober 2023.

Alasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri lantaran sedang berurusan dengan hukum.

"Sore hari ini saya datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberikan kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat mengundurkan diri saya sebagai Menteri," kata Syahrul Yasin Limpo di Istana Presiden Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023 seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Pabrik Helem di Rumpin Bogor Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Penyebab dan Kerugian Belum Diketahui !

Syahrul Yasin Limpo menyebutkan alasan mengundurkan diri lantaran saat ini sedang  berhadapan dengan hukum. Sehingga dirinya ingin berfokus menyelesaiakan persoalan hukum  dengan baik.

Syahrul Yasin Limpo pun berharap selama proses hukum berjalan, tidak ada stigma atau persepsi yang menghakiminya terlebih dahulu, hingga tahap keputusan selesai dengan baik.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 mengaku bahwa pengalaman politiknya bukan dilalui secara instan.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang Muncul Dikantor Kementan, SYL : Saya akan Beri Penjelasan dan Selesaikan Semua Prosesnya !

Ia mulai meniti karir dari tingkat  lurah, camat, gubernur hingga menteri.

“Saya 25 tahun jadi Kepala Daerah, 10 tahun jadi Bupati, Wagub 4 tahun, dan menjadi Gubernur dan saya baru saya merasakan hal-hal seperti ini. Karena itu saya butuh waktu (untuk menyelesaikan proses hukum),” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X