Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Ini Gelombang Pamungkas Tahun Ini, Segera Klik Gabung Gelombang !

photo author
Asof, View Jabar
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:27 WIB
Gelombang 62 merupakan pamungkas program prakerta tahun ini, pendaftarannya ditutup Minggu, 15 Oktober 2023 jam 23.59 WIB (Instagram @prakerja.go.id)
Gelombang 62 merupakan pamungkas program prakerta tahun ini, pendaftarannya ditutup Minggu, 15 Oktober 2023 jam 23.59 WIB (Instagram @prakerja.go.id)

VIEWJABAR –Pendaftaran Prakerja gelombang 62 memasuki hari terakhir, dan pendaftarannya akan segera ditutup Minggu, 15 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB malam ini.

Calon peserta yang sudah daftar prakerja gelombang 62, segera klik gabung gelombang dan yang belum daftar segera mendaftar di www.prakerja.go.id, supaya jadi bisa gabung di gelombang terakhir tahun 2023.

Masih ada kesempatan beberapa jam kedepan untuk klik gabung gelombang dan daftar Prakerja Gelombang 62, karena pendaftarannya akan ditutup mala mini jam 23.59 WIB.

Baca Juga: HEBOH Beras Plastik Trending Ditengah Masyarakat , Begini Kata Pakar Teknologi Pangan IPB University !

Informasi penutupan pendaftaran prakerja gelombang 62 disampaikan admin prakerja pada Minggu, 15 Oktober2023 sebagaimana dikutip ViewJabar.com dari [email protected]

Admin prakerja menulis Pukul 23.59 WIB mala mini Gelombang 62 akan ditutup. Untuk kamu yang sudah daftar tapi belum klik gabung gelombang, segera klik sekarang ! kalau belum daftar, langsung daftar dulu ya di www.prakerja.go.id supaya jadi bisa gabung di gelombang seleksi.

Inilah persyaratan yang harus terpenuhi, apabila calon peserta ingin bergabung mendaftar program prakerja.

Baca Juga: Mahasiswa IPB University Melakukan Inovasi Ciptakan Sampo Kucing Shakura, Praktis Tanpa Bilas !

Warga Negara Iindonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun ke atas, saat registrasi pendaftaran Prakerja

Bukan status sebagai siswa aktif (Sekolah) dan mahasiswa (Kuliah) di universitas (perguruan Tinggi).

Dalam 1 Kartu Keluarga (KK), hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tarif Promo Naik KCJB Resmi Rilis, Mulai Berlaku 18 Oktober 2023 di Semua Rute

Warga negara Indonesia yang sedang mencari kerja, dan membutuhkan sebuah pekerjaan, Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, agar memiliki keterampilan lebih maksimal.

Para pelaku Usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan produktivitas dan penjualan (pemasaran hasil produksi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X