VIEWJABAR - Komisi D DPRD kota Depok memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Depok, Puskesmas, dan vendor penyedia catering menyusul kisruhnya menu stunting tidak sesuai standar, Jumat, 17 November 2023.
Bertempat di ruang sidang DPRD kota Depok rapat dimulai pukul 08.30 WIB, Anggota Dewan dari Komisi D mempertanyakan menu stunting diduga tidak sesuai dengan standar dan menuai protes dari masyarakat dan viral di media sosial.
Hadir dalam pertemuan tersebut, 9 anggota dewan dari komisi D, Kepala Dinas Kesehatan kota Depok beserta jajaran, seluruh perwakilan dari Puskesmas se-kota Depok, dan pihak vendor penyedia catering.
Baca Juga: Kisruh Menu Stunting Tidak Sesuai Standar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Angkat Bicara !
Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Depok, Mary Liziawati memberikan penjelasan kepada Anggota Dewan dari Komisi D DPRD kota Depok.
Mary Liziawati dalam penjelasannya mengatakan, bahwa pihaknya dalam penyediaan menu makanan PMT untuk stunting sudah mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
PMT yang diberikan kepada balita adalah PMT lokal yang menggunakan bahan dasar lokal yang diolah oleh UMKM.
"Kita mengikuti juknis Kemenkes dengan pemberian selama 28 hari dengan 6 hari kudapan dan 1 hari makanan bekal," katanya.
Selanjutnya Mary menjelaskan, makanan yang dibagikan dan viral itu adalah kudapan. Yang jadi masalah warga Depok yang protes tak familiar dan tak paham dengan kudapan.
"Masyarakat kita ternyata belum falimiliar dengan yang namanya kudapan," kata Merry.
Pemberian PMT lanjut Mery, bukan berarti pemberian makanan dengan menu lengkap. Lalu selain mengacu pada juknis Kemenkes, pihaknya juga mengikuti resep UNICEF.
"Ramai diperbincangkan ko, cuma dua tahu, cuma dua otak - otak. Dari buku resep yang dikeluarkan UNICEF, bahwa memang di kudapan itu terdapat dua jenis protein hewani yang sudah mencukupi kandungan gizi untuk para balita," terangnya.
Artikel Terkait
Cegah Stunting MIPI IPB University Bagikan Telur ke 150 Orang di 4 Desa Se-Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor
MUI Tidak Mengeluarkan Fatwa haram produk yang terafiliasi dengan Israel, Tetapi Haram Hukumnya tindakan mendukung Israel Menindas Palestina !
Bupati Bogor Melantik Puluhan Pejabat Dilingkungan Pemkab Bogor, Iwan Setiawan : bekerja cerdas cepat cermat sesuai peraturan dan Kode Etik !
Hujan Deras dan Angin Kencang di Kota Bogor Menyebabkan Longsor di Jl Batutulis dan Pohon Tumbang Disejumlah Titik, Aktivitas Warga Teganggu !