2. Penerangan dan Perbaikan segera Jl Raya Muhammad Toha dan Jl Raya Sudamanik
3. Aktivasi kantung parkir angkutan tambang di Jagabaya (Samping SMAN 1 Parung Panjang)
4. Tegakkan jam operasional angkutan tambang jam 22.00 - 05.00 WIB.
5. Tambah anggota Dishub untuk penerapan pengawsan jam operasional angkutan tambang selama 24 jam.
6. Mendesak Muspika Kecamatan Parung Panjang, bertanggung jawab mengawal Perbup 120 Tahun 2021.
7. Buat Pos Timbangan angkutan tambang (Max 8 ton).
8. Tindak oknum sopir tembak di bawah umur.
9. Tangkap oknum pungutan liar (Pungli)
10. Periksa kendaraan yang tidak layak pakai atau layak jalan.
11. Tambah portal angkutan tambang di perbatasan Cigudeg (Caringin - Jagabaya).***
Artikel Terkait
Capai Ketinggian 148 Kilometer di Atas Permukaan Tanah, Starship Buatan SpaceX Alami Kegagalan dan Meledak di Luar Angkasa
Waspadai Pihak yang Menawarkan Penjualan Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Ilegal, KCIC: Pastikan Membeli Tiket Kereta di Saluran Resmi
Sidang Dengar Pendapat Komisi D DPRD Depok, Terungkap Vendor Catering Belum Dibayar !
10 Kelurahan di Bogor Barat Terdampak Putusnya Aliran PDAM Akibat Longsor Di Jl. Batutulis, Hari Ini Mulai Normal