Bawaslu Telah Mengumumkan Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Simak Jadwal dan Syaratnya !

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 27 Desember 2023 | 20:34 WIB
Bawaslu telah mengumumkan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Antara)
Bawaslu telah mengumumkan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Antara)

VIEWJABAR - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu yang bertugas pada saat hari pencoblosan yang dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Lantas kapan waktu pendaftaran Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  Pemilu 2024 dibuka? Simak berikut ini jadwal, syarat dan ketentuan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang dikeluarkan Bawaslu.

Baca Juga: Tidak Puas Dengan Kinerja Bima Arya Sugiarto, Ratusan Mahasiswa HMI MPO Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Bogor, Aksi Berakhir Ricuh !

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.

Jadwal pendaftaran PTPS

Inilah jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.

Baca Juga: POLISI Ungkap Kasus Guru Mengaji yang Diduga Merenggut Kesucian 15 Santriwati Muridnya Sendiri !

- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.

- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024

- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X