VIEWJABAR - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu yang bertugas pada saat hari pencoblosan yang dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Lantas kapan waktu pendaftaran Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 dibuka? Simak berikut ini jadwal, syarat dan ketentuan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang dikeluarkan Bawaslu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.
Jadwal pendaftaran PTPS
Inilah jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.
Baca Juga: POLISI Ungkap Kasus Guru Mengaji yang Diduga Merenggut Kesucian 15 Santriwati Muridnya Sendiri !
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Minggu 24 Desember 2023
Siraman Qolbu, Mamah Dedeh dan Calon Manten Coming Soon Hadir di Layar Kaca, INILAH Jadwal Acara TV Hari Ini Seni 25 Desember 2023