Bawaslu Telah Mengumumkan Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Simak Jadwal dan Syaratnya !

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 27 Desember 2023 | 20:34 WIB
Bawaslu telah mengumumkan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Antara)
Bawaslu telah mengumumkan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Antara)

Baca Juga: MACET PARAH ! Ribuan Kendaraan Roda Dua dan Empat Terjebak Kemacetan Parah di Jalur Wisata Puncak Bogor Pada Liburan Natal Tahun 2023

- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

- Wawancara: 2-17 Januari 2024

- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes - - - wawancara: 18-19 Januari 2024

- Pergantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Persyaratan daftar PTPS

Diketahui, persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Diguncang Gempabumi Berkekuatan 3,1 Magnitudo, Akibat Peristiwa Itu Update Kerusakan maupun Korban Belum Diketahui !

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia paling rendah 25 tahun, saat mendaftar.

- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X