Bawaslu Telah Mengumumkan Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Simak Jadwal dan Syaratnya !

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 27 Desember 2023 | 20:34 WIB
Bawaslu telah mengumumkan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Antara)
Bawaslu telah mengumumkan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Antara)

Baca Juga: TANAH LONGSOR ! Villa Hancur, Jalan Rusak, 2 Motor Tertimbun Akibat Tebing Setinggi 15 Meter Longsor di Kawasan Megamendung Puncak Bogor

- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Baca Juga: DPO POLISI, Oknum Ustadz Berinisial OS (46) Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Diamankan di Mapolres Purwakarta

- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,(Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota), yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekiatrnya, Seni 25 Desember 2023

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Itulah informasi jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024. segera daftar jangan sampai terlambat !.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X