- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,(Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota), yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekiatrnya, Seni 25 Desember 2023
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Itulah informasi jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024. segera daftar jangan sampai terlambat !.***
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Minggu 24 Desember 2023
Siraman Qolbu, Mamah Dedeh dan Calon Manten Coming Soon Hadir di Layar Kaca, INILAH Jadwal Acara TV Hari Ini Seni 25 Desember 2023