Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Pakar: Kejagung Tebang Pilih dan Tidak Adil!

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Senin, 20 Juli 2026 | 17:00 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung.  (Dok. Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung)

Fickar berpendapat bahwa status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi seharusnya justru menjadi alasan bagi penyidik untuk bersikap lebih tegas.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran objektif maupun subjektif bahwa tersangka bisa memanfaatkan waktu untuk mengulur proses hukum, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melakukan intervensi terhadap saksi-saksi lain.

Desakan Upaya Paksa

Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa secara yuridis dan sosiologis, sudah terdapat alasan yang cukup kuat bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.

Ia mendesak Kejagung untuk segera mengambil tindakan agar proses penegakan hukum tetap terjaga kredibilitasnya.

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Meskipun menyadari bahwa kewenangan mutlak penahanan berada di tangan jaksa penyidik, Fickar mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," pungkas Fickar.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X