Fickar berpendapat bahwa status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi seharusnya justru menjadi alasan bagi penyidik untuk bersikap lebih tegas.
Menurutnya, terdapat kekhawatiran objektif maupun subjektif bahwa tersangka bisa memanfaatkan waktu untuk mengulur proses hukum, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melakukan intervensi terhadap saksi-saksi lain.
Desakan Upaya Paksa
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa secara yuridis dan sosiologis, sudah terdapat alasan yang cukup kuat bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.
Ia mendesak Kejagung untuk segera mengambil tindakan agar proses penegakan hukum tetap terjaga kredibilitasnya.
"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Meskipun menyadari bahwa kewenangan mutlak penahanan berada di tangan jaksa penyidik, Fickar mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," pungkas Fickar.(*)
Artikel Terkait
Dosen FH UGM Diduga Alami Doxing Usai Kritik Mutasi Pegawai Kementerian PU
Hotman Paris Ditelanjangi Anak Sendiri: Tidak Pernah Peduli, Hanya Ingin Viral!