nasional

Menaker Ingatkan Para Gubernur Untuk Menetapkan dan Mengumumkan UMP 2024, Ida Fauziyah : Dalam PP 51/2023 Tiga Hal yang Harus Dipahami Gubernur !

Selasa, 21 November 2023 | 17:59 WIB
Menteri Tenaha Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini Selasa, 21 November 2023. (Instagram@kemnaker)

VIEWJABAR - Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia, untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini Selasa, 24 November 2023.

Sedangkan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus sudah ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, bersama Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin.

Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin : Kami Sudah Menerima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

Ida Fauziyah menegaskan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ida juga mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kadisnaker provinsi maupun Kabupaten/Kota pada 13 November 2023 lalu di Jakarta.

Dalam PP 51 Tahun 2023 menurut Ida, ada 3 hal pokok yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait substansi pengaturannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu, inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiaga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca Juga: SAH ! Bahasa Indonesia Dinobatkan Menjadi Bahasa yang Dapat Digunakan Dalam Sidang UNESCO

Dalam kesempatan itu, Ida memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati dan Wali kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan mensukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.*** 

 

Tags

Terkini