Pelanggaran HAM kedua kata M Choirul Anam berkaitan dengan hak memperoleh keadilan. Itu terjadi karena penegakkan hukum belum mencakup keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dalam pertandingan di stadion Kanjuruhan Malang.
Kata M Choirul Anam seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak membuat aturan yang harus dipertanggungjawabkan baik di lapangan atau pun dari sisi aturan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Eks Kades Tegal panjang Sukabumi Mulai Disidangkan
Kata M Choirul Anam pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak hidup untuk korban tragedi Kanjuruhan yang berjumlah 134 akibat penembakan gas air mata.
Kemudian kata M Choirul Anam pelanggaran HAM berikutnya pelanggaran terhadap hak. Ayas kesehatan, hak rasa aman, hak anak dan pelanggaran HAM karena bisnis semata.
Entitas bisnis pada tragedi Kanjuruhan mengabaikan HAM. Jadi aspek-aspek bisnis lebih ditonjolkan dari pada hak asasi manusia.
"Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.***