nasional

Tragedi Kanjuruhan Malang Adalah Pelanggaran HAM, Komnas HAM, Ada 7 Pelanggaran

Rabu, 2 November 2022 | 20:14 WIB
135 suporter Arema menjadi korban tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM memutuskan tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM. Foto/instagram/arema.official/ (Silmi Kaffatan)

Pelanggaran HAM kedua kata M Choirul Anam berkaitan dengan hak memperoleh keadilan. Itu terjadi karena penegakkan hukum belum mencakup keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dalam pertandingan di stadion Kanjuruhan Malang.

Kata M Choirul Anam seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak membuat aturan yang harus dipertanggungjawabkan baik di lapangan atau pun dari sisi aturan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Eks Kades Tegal panjang Sukabumi Mulai Disidangkan

Kata M Choirul Anam pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak hidup untuk korban tragedi Kanjuruhan yang berjumlah 134 akibat penembakan gas air mata.

Kemudian kata M Choirul Anam pelanggaran HAM berikutnya pelanggaran terhadap hak. Ayas kesehatan, hak rasa aman, hak anak dan pelanggaran HAM karena bisnis semata.

Entitas bisnis pada tragedi Kanjuruhan mengabaikan HAM. Jadi aspek-aspek bisnis lebih ditonjolkan dari pada hak asasi manusia.

"Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB