Pelanggaran HAM kedua kata M Choirul Anam berkaitan dengan hak memperoleh keadilan. Itu terjadi karena penegakkan hukum belum mencakup keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dalam pertandingan di stadion Kanjuruhan Malang.
Kata M Choirul Anam seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak membuat aturan yang harus dipertanggungjawabkan baik di lapangan atau pun dari sisi aturan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Eks Kades Tegal panjang Sukabumi Mulai Disidangkan
Kata M Choirul Anam pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak hidup untuk korban tragedi Kanjuruhan yang berjumlah 134 akibat penembakan gas air mata.
Kemudian kata M Choirul Anam pelanggaran HAM berikutnya pelanggaran terhadap hak. Ayas kesehatan, hak rasa aman, hak anak dan pelanggaran HAM karena bisnis semata.
Entitas bisnis pada tragedi Kanjuruhan mengabaikan HAM. Jadi aspek-aspek bisnis lebih ditonjolkan dari pada hak asasi manusia.
"Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.***
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Kota Bandung dan Sekitarnya, 2 November 2022
Bareskrim Tiba di Kediri, Direktur PT Afi Farma Malah Diperiksa BPOM, Brigjen Pol Pipit: Jadi Kami Bingung
Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat
Kabupaten Garut Raih Emas Pertama di Cabor Loncat Indah Putri Porprov Jabar XIV-2022
Doa dan Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW
Penjara Seumur Hidup Bakal Dijatuhkan Hakim Untuk Pembunuh Belasan Siswa di Florida AS
Ukraina Minta Undangan Rusia Ke KTT G20 Dibatalkan dan Dikeluarkan Dari G20