Tragedi Kanjuruhan Malang Adalah Pelanggaran HAM, Komnas HAM, Ada 7 Pelanggaran

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Rabu, 2 November 2022 | 20:14 WIB
135 suporter Arema menjadi korban tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM memutuskan tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM. Foto/instagram/arema.official/ (Silmi Kaffatan)
135 suporter Arema menjadi korban tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM memutuskan tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM. Foto/instagram/arema.official/ (Silmi Kaffatan)

VIEWJABAR- Tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur merupakan pelanggaran HAM.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan ratusan suporter Arema meninggal dunia akibat berdesak desakan di stadion.

Hal itu terjadi setelah pihak aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton usai laga antara Arema Malang lawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Ukraina Minta Undangan Rusia Ke KTT G20 Dibatalkan dan Dikeluarkan Dari G20

Hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM disimpulkan bahwa tragedi di stadion Kanjuruhan Malang merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.

Anggota Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM akibat tata kelola yang tidak menjalankan prinsip keselamatan dan keamanan.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata M. Choirul Anam dilansir dari Antara Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup Bakal Dijatuhkan Hakim Untuk Pembunuh Belasan Siswa di Florida AS

Dijelaskan M Choirul Anam ada 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

Pelanggaran HAM pertama kata M Choirul Anam adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

Kata M Choirul Anam penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion sebuah bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.

Karena berdasarkan pasal 19 aturan FIFA soal keselamatan dan keamanan itu dilarang dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat

Pihak keamanan melakukan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dan rati lainya luka luka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X