nasional

Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya, Sangat Murah

Kamis, 3 November 2022 | 06:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan tentang biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) (polri.go.id)

VIEWJABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan tentang biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Aturan tentang biaya pembuatan SIM tersebut termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Aturan tentang biaya pembuatan SIM diterbitkan Kapolri demi perbaikan di tubuh Polri dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas.

Pada telegram tentang aturan biaya pembuatan SIM ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel Polri untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Baca Juga: Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat

Kapolri menegaskan, biaya pembuatan SIM harus merujuk pada biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut biaya pembuatan SIM yang termuat dalam Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022:

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Saya Datang ke Pengadilan Agama sebagai Orang yang Kehilangan Segalanya

1. SIM baru untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000.

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB