Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya, Sangat Murah

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 3 November 2022 | 06:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan tentang biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) (polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan tentang biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) (polri.go.id)

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Bareskrim Tiba di Kediri, Direktur PT Afi Farma Malah Diperiksa BPOM, Brigjen Pol Pipit: Jadi Kami Bingung

Telegram itu pun menegaskan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," bunyi telegram tersebut.

Biaya pemeriksaan kesehatan, dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolri meminta kepada jajaran Polri untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.

Kepada masyarakat, Kapolri juga melarang melakukan pembuatan SIM melalui calo.

Kemudian Kapolri mewajibkan pihak jajaran Polri memasang kontak center pengaduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).

Selain itu kontak center pun harus dipasang pada masing-masing Satpas. Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online. 

Itulah biaya pembuatan SIM yang termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X