Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional adalah sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.
Perintis Kemerdekaan
Perpres Nomor 78 Tahun 2018 juga mengatur tunjangan untuk Perintis Kemerdekaan.
Rincian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan sebagai berikut:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup; dan/atau
c. tunjangan perumahan.
Tunjangan Berkelanjutan untuk Perintis Kemerdekaan ini juga diterima oleh keluarga apabila Perintis Kemerdekaan yang bersangkutan meninggal dunia.
Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan untuk Perintis Kemerdekaan adalah Rp8.692.00,00 per tahun. Kemudian besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah Rp2.000.000,00.
Itulah ketentuan tunjangan bagi Pahlawan Nasional.***