Tak Cuma Gelar, Pahlawan Nasional pun Peroleh Tunjangan dari Negara, Berikut Ketentuan dan Besarannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 4 November 2022 | 10:47 WIB
KH Ahmad Sanusi, ulama asal Jawa Barat, salah satu tokoh yang menerima anugerah gelar Pahlawan Nasional (Facebook.com/dpdknpikotabandung)
KH Ahmad Sanusi, ulama asal Jawa Barat, salah satu tokoh yang menerima anugerah gelar Pahlawan Nasional (Facebook.com/dpdknpikotabandung)

VIEWJABAR - Pemerintah memberikan anugerah berupa gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh yang telah berjasa besar kepada bangsa dan negara.

Lima tokoh yang mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional tersebut adalah almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah, almarhum KGPAA Paku Alam VIII, almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara, dan KH Ahmad Sanusi dari Sukabumi Jawa Barat.

Tak cuma gelar Pahlawan Nasional, negara pun memberikan penghargaan untuk mereka dalam bentuk tunjangan. Tunjangan ini akan diterima oleh keluarganya.

Tunjangan untuk Pahlawan Nasional tersebut bernama Tunjangan Berkelanjutan. Ketentuannya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Inilah 5 Tokoh yang akan Mendapatkan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya dari Jawa Barat

Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.

Disebutkan, Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.

Baca Juga: Perisiwa Penting yang Terjadi pada 4 November

Berikut rincian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pahlawan Nasional sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2018:

a. tunjangan kesehatan;

b. tunjangan hidup;

c. perumahan; dan/atau

d. pendidikan.

Baca Juga: 3 Gudang Bahan Baku Obat Afi Farma Digeledah, Bareskrim Amankan Sejumlah Barang Bukti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X