VIEWJABAR - Pemerintah memberikan anugerah berupa gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh yang telah berjasa besar kepada bangsa dan negara.
Lima tokoh yang mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional tersebut adalah almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah, almarhum KGPAA Paku Alam VIII, almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara, dan KH Ahmad Sanusi dari Sukabumi Jawa Barat.
Tak cuma gelar Pahlawan Nasional, negara pun memberikan penghargaan untuk mereka dalam bentuk tunjangan. Tunjangan ini akan diterima oleh keluarganya.
Tunjangan untuk Pahlawan Nasional tersebut bernama Tunjangan Berkelanjutan. Ketentuannya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Inilah 5 Tokoh yang akan Mendapatkan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya dari Jawa Barat
Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.
Disebutkan, Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.
Baca Juga: Perisiwa Penting yang Terjadi pada 4 November
Berikut rincian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pahlawan Nasional sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2018:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup;
c. perumahan; dan/atau
d. pendidikan.
Baca Juga: 3 Gudang Bahan Baku Obat Afi Farma Digeledah, Bareskrim Amankan Sejumlah Barang Bukti
Artikel Terkait
Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini
Pernyataan Terbaru Menpan RB Soal Seleksi PPPK Tenaga Guru
Belum Bisa Bekerja, Biaya Hidup Rohimah Ditanggung Pemkab Garut Selama 5 Bulan, Segini Tiap Bulannya
Gempar, Seorang Mahasiswi Unsoed Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Taman Kampus
Buntut Tragedi Halloween Itaewon, Dua Pejabat Kantor Polisi Yongsan Diberhentikan dan Diperiksa
Perisiwa Penting yang Terjadi pada 4 November
Inilah 5 Tokoh yang akan Mendapatkan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya dari Jawa Barat