Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 3 November 2022 | 12:08 WIB
Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, sudah mencairkan Dana BOS Tahap II untuk madrasah swasta  (kemenag.go.id)
Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, sudah mencairkan Dana BOS Tahap II untuk madrasah swasta (kemenag.go.id)

VIEWJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk madrasah swasta, Kamis 3 November 2022.

Penyaluran Dana BOS untuk madrasah swasta tersebut sudah berada di rekening bank penyalur.

Ada tiga bank yang ditunjuk Kemenag untuk menyalurkan Dana BOS madrasah, swasta yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS.

Baca Juga: Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya

“Total ada Rp1,166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah,” kata M Isom Yusqi Kamis 3 November 2022 dikutip dari kemenag.go.id.

Dana sebesar itu, terdiri:

1. Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

2. Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

3. Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Turnamen Badminton Hylo Open 2022 Jerman, 8 Wakil Indonesia ke Babak 2 Hari Ini, Ada Jojo dan Ginting

Menurut Isom, surat pencairan dana sudah terbit.

“Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” katanya.

Ia menambahkan, setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X