VIEWJABAR - Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas, memberikan peryataan terbaru terkait seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru.
Menpan RB mengatakan, pengadaan ASN PPPK tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah tahun ini. Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.
Pengadaan ASN PPPK 2022 difokuskan pada pelayanan dasar pembangunan sumber daya manusia, sehingga pengadaan Tenaga Guru menjadi prioritas.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id, Kamis 3 November 2022.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pendaftaran untuk seleksi ASN PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Lebih lanjut, Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca Juga: Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi: Saya Datang ke Pengadilan Agama sebagai Orang yang Kehilangan Segalanya
Bareskrim Tiba di Kediri, Direktur PT Afi Farma Malah Diperiksa BPOM, Brigjen Pol Pipit: Jadi Kami Bingung
Tragedi Itaewon, Kemarahan Presiden Yoon Berikut Viralnya Penjaga Toko yang Evakuasi 50 Mayat
Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya, Sangat Murah
Turnamen Badminton Hylo Open 2022 Jerman, 8 Wakil Indonesia ke Babak 2 Hari Ini, Ada Jojo dan Ginting
Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini