Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional adalah sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.
Perintis Kemerdekaan
Perpres Nomor 78 Tahun 2018 juga mengatur tunjangan untuk Perintis Kemerdekaan.
Rincian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan sebagai berikut:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup; dan/atau
c. tunjangan perumahan.
Tunjangan Berkelanjutan untuk Perintis Kemerdekaan ini juga diterima oleh keluarga apabila Perintis Kemerdekaan yang bersangkutan meninggal dunia.
Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan untuk Perintis Kemerdekaan adalah Rp8.692.00,00 per tahun. Kemudian besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah Rp2.000.000,00.
Itulah ketentuan tunjangan bagi Pahlawan Nasional.***
Artikel Terkait
Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini
Pernyataan Terbaru Menpan RB Soal Seleksi PPPK Tenaga Guru
Belum Bisa Bekerja, Biaya Hidup Rohimah Ditanggung Pemkab Garut Selama 5 Bulan, Segini Tiap Bulannya
Gempar, Seorang Mahasiswi Unsoed Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Taman Kampus
Buntut Tragedi Halloween Itaewon, Dua Pejabat Kantor Polisi Yongsan Diberhentikan dan Diperiksa
Perisiwa Penting yang Terjadi pada 4 November
Inilah 5 Tokoh yang akan Mendapatkan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya dari Jawa Barat