nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Inilah Syarat-syaratnya

Selasa, 3 Januari 2023 | 16:48 WIB
Kemenag membuka pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 (Dok. Kemenag)

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 yang mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: Pengumuman! Harga Pertamax Turun Per Selasa 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB Hari Ini, Cek Harga Terbaru

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

Halaman:

Tags

Terkini