VIEWJABAR - Berikut ini besaran gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS hingga Linmas untuk Pemilu 2024.
Besaran gaji badan adhoc Pemilu 2024 seperti PPK, PPS dan KPPS ini diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tercantum secara rinci besaran gaji PPK, PPS, dan KPPS dari ketua hingga anggota.
Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Boleh Terlibat di PPK, PPS dan KPPS, KPU RI Jelaskan Alasannya
Berikut besaran gaji/honorarium PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 menurut Peraturan Menteri Keuangan No S-647/MK.02/2022. Dalam peaturan ini tercantum juga honorarium Linmas yang bertugas di PPS dan KPPS.
PPK
Ketua Rp2.500.000
Anggota Rp2.200.000
PPS
Ketua Rp1.500.000
Anggota Rp1.300.000
Baca Juga: Peluang Usaha Camilan Rp1000-an, Bahan Super Irit, 1 Kentang Jadi 30 Bungkus, Kriuknya Tahan 2 Bulan
KPPS
Ketua Rp1.200.000
Anggota Rp 1.100.000
Linmas Rp700.000
Baca Juga: Seorang Wanita Asal Bojongsoang Bandung, Tewas Dianiaya Mucikari Gara-gara Menolak Berhubungan Badan
Kemudian KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu yang mengalami musibah ketika melaksanakan tugas pada hari H Pemilu. Rinciannya:
Meninggal dunia: Rp36.000.000
Cacat permanen Rp30.800.000