Pendiri Syamsul Ulum Sukabumi Dianugerahi Pahlawan Nasional, Mas Eko : Banyak Karyanya, Apa Saja ?

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Sabtu, 5 November 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi Pahlawan Nasional Asal Sukabumi, KH. Ahmad Sanusi (eko ariefiyanto/viewjabar)
Ilustrasi Pahlawan Nasional Asal Sukabumi, KH. Ahmad Sanusi (eko ariefiyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Penetapan 'Gelar Pahlawan Nasional' kepada tokoh pejuang sekaligus ulama asal Sukabumi yakni KH Ahmad Sanusi disambut gembira warga Sukabumi, sebab rencana penetapan gelar pahlawan nasional ini diketahui sudah lama diperjuangkan oleh masyarakat Sukabumi.

 
"Rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional ini merupakan hasil dari pertemuan Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dengan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, di Istana Kepresidenan Bogor baru-baru ini," kata Eko Purwanto alias Mas Eko.
 
 
Dihubungi Sabtu (5/11/22), politisi Golkar Jawa Barat (Jabar) asal Kota Sukabumi ini mengungkapkan, rasa syukur dan suka cita dirasa saat ini oleh warga Sukabumi khususnya Kota Sukabumi, untuk itu keputusan pemerintah dalam menetapkan tokoh pejuang asal Sukabumi tersebut patut di apresiasi.

''Alhamdulillah, dengan dianugerahkannya Pahlawan Nasional bagi KH Ahmad Sanusi pada tahun ini, kami atas nama warga Sukabumi khususnya Kota Sukabumi, mengucapkan rasa syukur dan terimakasih terhadap pemerintah dan kami sangat mengapresiasinya,'' katanya.

Terlepas dari apa yang diperjuangkan warga Sukabumi, lanjut Mas Eko, perjuangan ini juga tidak terlepas dari PemKot/Kab Sukabumi beserta Pemprov Jabar yang telah mendukung baik moril maupun materiil.

Baca Juga: Dua Jenazah Kakak Beradik Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi, Ayah Korban Pingsan

"Terimakasih kepada masyarakat secara umum, tokoh ulama, pemerintah baik kota kabupaten Sukabumi, Pemprov Jabar, kami warga Kota Sukabumi sangat bangga adanya pahlawan nasional asal Sukabumi tersebut," ujarnya.

Dengan adanya anugerah yang diberikan kepada KH Ahmad Sanusi ini, diharapkan akan menjadi motivasi bagi warga generasi penerus untuk melanjutkan kiprah perjuangan membela bangsa dan negara.

"Menjadi inspirasi bagi generasi muda bahwa terdapat figur asli Sukabumi yang dapat dijadikan contoh teladan, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Baca Juga: Lantik Pengurus IPSI Kota Sukabumi, Kang Icak : Kami Siap Dorong Kurikulum Khusus Pencak Silat Tingkat SMA/K

Sekedar informasi, KH Ahmad Sanusi merupakan ulama pejuang kemerdekaan asal Sukabumi, dikenal dengan sapaan Ajengan (kiai) Cantayan atau Ajengan Genteng atau Ajengan Gunungpuyuh, tokoh besar asal Jabar ini lahir pada 18 September 1889 dan wafat pada 21 Juli 1950 atau 5 tahun setelah Indonesia merdeka.

"KH Ahmad Sanusi merupakan tokoh Sarekat Islam dan pendiri Al-Ittahadiyatul Islamiyah (AII), sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi pada awal penjajahan Jepang, namun akhirnya dibubarkan," ungkap Mas Eko.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Gempa Wilayah II Toli Toli 27 Menit Lalu

KH Ahmad Sanusi kemudian mendirikan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII) secara diam-diam, selain itu, KH Ahmad Sanusi juga mendirikan Pondok Pesantren Syamsul Ulum Sukabumi, serta pada 1945 menjelang kemerdekaan, KH Ahmad Sanusi pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

"KH Ahmad Sanusi adalah putera dari Ajengan Haji Abdurrahim bin Yasin, pengasuh Pesantren Cantayan Sukabumi, sebagai putra seorang ajengan atau kiai, KH Ahmad Sanusi telah belajar ilmu-ilmu keislaman sejak masih anak-anak, saat dewasa Kiai Ahmad Sanusi mulai mengaji di beberapa pesantren di Jabar," jelasnya.

Kemudian, pada usia 20 tahun, Kiai menikah dengan Siti Juwariyah Binti Haji Afandi dari Kebon Pedes Baros Kota Sukabumi, dan setelah menikah langsung menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah sekaligus memperdalam ilmu-ilmu keislaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X