VIEWJABAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2022 untuk Tenaga Kesehatan.
Mereka yang lolos seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, akan ditempatkan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
2. Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem
Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian
Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
Persayaratan kualifikasi pendidikan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan
Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
Baca Juga: Teks Khutbah Sholat Gerhana Bulan Selasa 8 November 2022, Resmi dari Kemenag
2. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks
Disebutkan juga, usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun saat megajukan lamaran.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Cidamar Cianjur, Tiga Rumah Hanyut, Proses Evakuasi Masih Berlangsung
Gegara Kesalahan dalam Dakwaan, Terdakwa Kasus Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas PN Cibadak
Aksi KDRT di Depok Viral, Pelaku Ditangkap di Depan Swalayan, Besok Diperlihatkan ke Publik
11 Warga Kabupaten Garut dari 10 Kecamatan Ini Kembali Terpapar Covid-19
Bocah SD Alami Koma Selama 5 Bulan Akhirnya Meninggal Dunia, Tadi Pagi
Teks Khutbah Sholat Gerhana Bulan Selasa 8 November 2022, Resmi dari Kemenag
Sekedar Mengingatkan, Besok Terjadi Gerhana Bulan Total, Jam Berapa Warga Jawa Barat Bisa Menyaksikan?